Penyakit Lama Bersemi Kembali, Residivis Jambret Dibekuk Polisi
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Romi alias Romi (42), residivis kasus penjambretan seolah tak pernah jera berurusan dengan polisi. Pria yang baru satu bulan setengah keluar dari Lapas Kelas II A Pekanbaru itu, kembali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama.
Kali ini Romi warga Jalan Daru-Daru Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, ditangkap petugas Kepolisian Sektor Payung Sekaki usai beraksi menjabret korbanya, Putri Ayu (22) warga Jalan Pemuda, Perum Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki saat hendak pulang kerumahnya di Jalan Karya Maju, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Sabtu (10/10) malam kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.
" Pelaku ditangkap pada Minggu (11/10) usai melakukan penjambretan di Jalan Air Hitam," ujar Kapolsek Payung Sekaki AKP NM Marbun saat dikonfirmasikan, Senin (12/10) siang.
Bersama tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 tas merk Prada, 1 unit Iphone merk Apple warna silver, 1 buah jam tangan dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol B 5712 UC yang digunakan pelaku sewaktu beraksi melakukan penjambretan.
AKP NM Marbun menambahkan, bahwa dalam catatan kepolisian, Tersangka Romi merupakan residivis yang baru satu bulan keluar dari penjara dalam kasus yang sama. Pelaku ini diduga kerap melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
" Dia baru satu bulan setengah bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru atas kasus penjambretan. Dan sekarang kita kembali menangkapnya dalam kasus yang sama," ungkapnya.
Hingga kini tersangka masih manjalani proses pemeriksaan intensif, guna penyeldikan dan pengembangan selanjutnya. Untuk pelaku yang telah kita tetapkan tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (XXX)
Komentar Via Facebook :