Kaca Mobil Pajero Sport Dipecah Maling di Parkiran RS Andini Pekanbaru

Ilustrasi

PEKANBARU, OKETIMES.COM - Aksi pencurian bermodus pecah kaca kembali meneror warga Kota Pekanbaru. Kali ini nasib apes dialami Yudi Utomo (34) warga Jalan Pemuda Gang Repelita, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarainya yang parkir di RS Andini Jalan Tuanku Tambusai, Jumat (09/10) malam kemarin, sekitar pukul 22.50 WIB, dipecah orang tak dikenal.

Akibat peristiwa ini, sebuah tas yang berisikan Notebook, handphone data-data penting raib dibawa pelaku. Merasa mengalami kejadian yang tidak diinginkan, Yudi langsung bergegas melapor ke kantor polisi. Menurut penuturan korban dalam laporan tertulisnya di SPKT Polresta Pekanbaru, Jumat malam itu, korban pergi mengantarkan istrinya untuk berobat di RS Andini di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Sesampainya di rumah sakit tanpa ada firasat buruk, Yudi lalu memarkirkan mobilnya diparkiran. Selanjutnya Yudi bersama Yuli (30) istrinya masuk kerumah sakit. Selesai berobat Yudi berniat pulang ke rumah dan ia pergi menuju parkiran untuk mengambil mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol warna hitam Nopol BM 1107 NY aset perusahaan yang ditanggung jawabkan kepadanya.

Alangkah terkejutnya Yudi sesampainya diparkiran, ia mendapati kaca mobil belakang samping kiri sopir dalam kondisi pecah. Mengetahui hal itu, Yudi bergegas melihat barang-barangnya di dalam mobil, dan ternyata tas yang berisikan 1 unit Notebook, 1 unit Tablet Samsung dan 1 unit Iphone 5 berserta arsip-arsip kantor milik perusahaanya yang diletakkan di dalam mobil raib dijarah pelaku.

Merasa tidak percaya, Yudi berusaha melakukan pencarian dan menanyakannya ke petugas parkir. Namun tidak ada yang tahu, akibatnya korban menagalami kerugian ditaksir mencapai Rp 12 juta. Saat ini kasus pencurian bermodus pecah kaca tersebut masih ditangani penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :