Kedapatan Bakar Lahan
Polisi Amankan Empat Pelaku Pembakaran Lahan di Kuansing Riau
Seorang warga dan dua pekerja yang diduga membakar lahan untuk di jadikan kebun di areal Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Sengingi-Riau, ditangkap aparat kepolisian setempat, Jumat (9/10).
KUANSING, OKETIMES.COM - Seorang warga dan dua pekerja yang diduga membakar lahan untuk di jadikan kebun di areal Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Sengingi-Riau, ditangkap aparat kepolisian setempat, Jumat (9/10).
Keempatnya bernama Khairudin (74), pemilik lahan warga Desa Banjar Padang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing dan tiga pekerjanya bernama Idih (53) dan Tajudin (41) yang merupakan warga Kampung Ciangsana Desa Mekar Laksana, Kecamatan Cilamega, Kabupaten Tasik Malaya, Jawa Barat dan Asikin (47) warga Desa Cibodas, Kecamatan Cijatik, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi warga ke petugas Bhabinkamtibmas yang menyebutkan di areal Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kunasing ada lahan yang terbakar.
Mendapat laporan, Efrizal selaku petugas Bhabinkamtibmas di Desa Kasang, bersama Kepala Desa Kasang, Masrijal dan Arifin, pegawai Kecamatan Kuantan Mudik, langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan warga. Setelah dicek, ternyata benar ada pembakaran lahan.
" Keempat tersangka, Khairudin (pemilik lahan) dan tiga pekerjanya, Idih, Tajudin dan Asikin berserta barang bukti 3 bilah parang panjang dan sebuah mancis langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Kuansing guna penyelidikan dan proses hukum selanjutnya," terang Guntur, Jumat (09/10) malam.
Kepada petugas, pelaku mengakui melakukan membersikan semak belukar dengan cara membakarnya untuk dijadikan kebun sawit. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 hurup d Jo Pasal 78 ayat 4 UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 huruf h UU RI No. 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tukas Guntur. (XXX)
Komentar Via Facebook :