Aktifitas Penambangan Batu dan Pasir di Inhu Disinyalir PETI
Penampakan Kapal Pocai pengeruk pasir di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tidak memiliki izin dan hanya memiliki rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu.
RENGAT, OKETIMES.COM - Maraknya aktifitas penambangan Batu dan Pasir di sepanjang aliran sungai Indragiri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) khususnya yang menggunakan alat penguruk pasir, yang dinamai Pocai sebagai alat penyedot tradisionil diduga juga melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Hal ini terbukti sesuai dengan hasil penelusuran media ini diberbagai tempat lokasi aktifitas penambangan di Inhu. Dimana hampir seluruh kegiatan penambangan Batu dan Pasir yang ada di aliran Sungai Indragiri yang menggunakan pocai malakukan kegiatan aktifitas tidak mengantongi izin dari Distamben Inhu.
Namun sejauh ini kegiatan tersebut dilakukan dengan cara yang sangat rapi dan terorganisir, sehingga tidak terendus oleh pihak-pihak yang berwenang, padahal ini adalah kegiatan yang sangat merugikan.
" Selain dapat menyebabkan terjadinya abrasi, kegiatan ini juga sangat membahayakan. Karena adanya penggunaan bahan mercury (Air Raksa) dalam kegiatan tersebut," ungkap warga Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Kab Inhu sekitar yang .
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu Ir. Isran saat dikonfirmasikan di ruang kerjanya belum lama ini, mengaku tidak mengetahui darimana izin aktifitas penambangan Batu/pasir masyarakat yang dilakukan warga Inhu selama ini. Ia menuding pihak Badan Pelayan terpada Inhu yang mengeluarkan izin tersebut.
" Sepenetahuna saya yang mengeluarkan izin penambangan adalah pihak BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Inhu, sedangkan Distamben hamya mengeluarkan rekomendasi guna untuk mengurus izin," ulasnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :