Bangunan Langgar GSB, Satpol PP Bungkam

Bangunan samping Bank Bukopin Pasar Sail Jalan Hangtuah Pekanbaru yang diduga melanggar Perda.

PEKANBARU, OKETIMES.COM - Dinilai melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru meminta Satpol PP untuk mengambil tindakan. Namun sayang, petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Pemko Pekanbaru itu, justru memilih bungkam.

Adalah bangunan di samping Bank Bukopin Pasar Sail Jalan Hangtuah Pekanbaru, yang dinilai melanggar Perda tersebut. Bangunan yang masih tahap pengerjaan itu, tampak berbeda dengan bangunan lain yang sudah ada. Jarak dari bibir parit tak lebih dari dua meter saja.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kabid Bangunan Distaruba Pekanbaru, Jeki mengaku sesuai Perda, GSB Jalan Hangtuah Pekanbaru berjarak 22 meter dari As jalan.

" Kalau masalah pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan, silahkan konfirmasi ke Kabid Pengawasan," jawab Jeki pada media ini saat ditemui di kantornya, Selasa (6/10) siang.

Dikonfirmasi terpisah, Rabu (7/10) Kabid Pengawasan Distaruba Pekanbaru, Taufik, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan, samping Bank Bukopin Jalan Hangtuah Pekanbaru.

Ia mengatakan, atas pelanggaran GSB tersebut, pihaknya telah menyurati Satpol PP Pekanbaru agar mengambil tindakan.

" Soal ketiadaan papan plang penghentian yang kita pasang dua bulan lalu pada bangunan yang menyalahi GSB tersebut, silahkan konfirmasi ke Satpol PP Pekanbaru. Mereka yang punya kewenangan sebagai penegak Perda," ucap Taufik singkat.

Sementara saat dihubungi terpisah, Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, justru memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirimkan via selulernya, hingga berita ini ditulis, tak kunjung mendapat jawaban.

Disisi lain, informasi yang berhasil dirangkum di lapangan menerangkan, ketidaktegasan Satpol PP menindak bangunan yang melanggar GSB sebagaimana diatur dalam Perda kota Pekanbaru tersebut, karena adanya kepentingan segelintir oknum. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :