Jalan Riau Depan Gurindam 7 Kembali berlubang

Jika Jalan berlubang tak diperbaiki, Satlantas Akan Jerat Instansi Terkait

Personil Satlantas Pekanbaru, berusaha menutup jalan berlubang di Jalan Riau depan Pos Gurindam 7 Pekanbaru, Sabtu (3/10/2015).

PEKANBARU, OKETIMES.COM - Jalan di depan Pos Lantas Gurindam 7 kembali berlubang, padahal sebelumnya lubang ini sudah acap kali di perbaiki dengan semenisasi oleh bantuan mobil molen semen yang bersedia membantu menutup lubang tersebut. Lubang tersebut sudah sangat lama dibiarkan, namun belum ada tindakan dari instansi terkait untuk melakukan perbaikan.

Kasatlantas Pekanbaru Kompol zulanda, SIK menyatakan kepada media dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (3/10) mengatakan sangat menyangkan lubang tersebut terus dibiarkan oleh instasi terkait. Jika hal ini tidak segera diperbaiki maka akan menimbulkan korban kecelakaan lalu lintas, khususnya sepeda motor yang melintasi lubang tersebut.

" Selama ini, personil kita dilapangan, khususnya yang di Gurindam 7 Jalan Riau. Sudah 2 kali dibantu oleh mobil molen semen yang bersedia menambal lubang tersebut. Hal ini kita lakukan guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kami ingatkan kepada instansi terkait dan penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan terhadap lubang tersebut," tegas Zulanda.

Karena jika sampai memakan korban dari pengguna jalan lanjut Zulanda, maka pihaknya bersedia mengenakan dengan UU RI No. 22 tahun 2009 pasal 273 yang berisi tentang, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan, berat ataupun hanya kerusakan kendaraan atau materill dapat dipidana 6 bulan, 1 tahun, atau 5 tahun kurungan pidana.

Zulanda juga meminta, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat juga di pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp 1.500.000, tegas Kasat Lantas.

" Kita juga ucapkan terima kasih kepada mobil molen semen yang telah membantu personil kita dilapangan," tutup Kompol Zulanda.

Kesimpulan: Pasal 273 UU RI No. 22 Tahun 2009 :

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah).
 
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
 
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah).
 
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). (rls/satlantaspku)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :