Asyik Nyabu, Adi Candra Dijemput Polres Rohul di Rumahnya
Ilustrasi
Rokan Hulu, OKETIMES.COM - Seorang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibekuk Petugas Unit Narkoba Polres Rokan Hulu. Tersangka bernama Adi Candra alias Adi Yot (35), ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Lingkar KM 4, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis (10/9) sekitar pukul 17.00 WIB sore kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari warga masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu. " Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah kontrakannya," ujar Guntur.
Ketika dilakukan penggeledahan dibadan dan rumah kontrakan tersangka, petugas mendapati barang bukti satu paket sabu dan satu paket sisa pakai dalam plastik dan diakui tersangka miliknya. " Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu (bong), dua mancis, dua sendok dari pipet dan dua sumbu kompo dari timah serta satu handphone Nokia," tambah Guntur.
Kepada petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut hanya untuk konsumsinya sendiri dan didapat dengan cara membelinya dari seseorang seharga Rp 800 ribu. "Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah di amankan di Polres Rohul guna proses hukum lebih lanjut," tukas Guntur. (XXX)
Komentar Via Facebook :