Polres Rohul Usut Kasus Korupsi RLH Desa Padang Kasang Bonai Darussalam
Tersangka SNSI (57) PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau dan Sri (39) Direktris CV. Tata Indah Permata.
Pasir Pangaraian, OKETIMES.COM - Kepolisian Resort Rokan Hulu (Polres Rohul) ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang pada pelaksanaan proyek Pembangunan Rumah Sederhana sebanyak 55 unit di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Pelaksana CV. Tata Indah Permata dengan kontrak kerja mulai tanggal 03 April 2012 s/d 03 Desember 2012, namun pekerjaan tidak pernah selesai dikerjakan.
Dalam rilis Humas Polres Rohul Rabu, (9/9/2015) kemarin menuliskan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang tersebut di dasari Laporan Polisi: LP.A/38/IV/2013/Riau/Res.Rohul tanggal 03 April 2013.
Dimana dalam pekerjaan Rumah Sederhana itu sebanyak 55 Unit di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam, sesuai dalam kontrak pekerjaan dimulai 03 April 2012 s/d 03 Desember 2012. Akan tetapi, pekerjaan itu belum juga selesai, sehingga dilanjutkan hingga 28 Desember 2012 dengan menggunakan andendum, namun pekerjaan tetap juga tidak selesai di kerjakan.
" Meski sudah lewat dari Tanggal terbit adendum, pekerjaan masih terus dikerjakan oleh pelaksana kontrak hingga 2/4/2013, disaat penyidik kelokasi bangunan, tetap pekerjaan belum juga selesai," ungkapnya.
Ironisnya pelaksana kontrak kerja melakukan pencaiaran dana 100 persen, sesuai Surat Perintah Pencaiaran Dana (SP2D) Dengan modus kelengkapan administrasi pencairan dana dibuat sesuai dengan kontrak awal proyek Tanggal 03 April 2012, sedangkan pekerjaan sesuai andendum dan sampai saat ini belum diselesaikan oleh pelaksana kontrak.
Didasari hasil riksa lapangan oleh tim Teknis Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Rokan Hulu, pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak), dilanjutkan dasar laporan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Wilayah Riau dengan nomor : SR-850/PW 04/5/2013 tanggal 30 Desember 2013 ada kerugian negara pada pelaksanaan pekerjaan Rumah Sederhana di Desa Kasang Padang sebesar Rp 458.785.327.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono S.Ik, M.Hum saat dikonfirmasikan, Jumat (11/9) membenarkan ada kerugian negara tersebut ada ditetapkan, Dua orang pelaku sebagai tersangka yakni SNSI (57) PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau dan Sri (39) Direktris CV. Tata Indah Permata.
" Keduanya dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU RI nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," kata Kapolres Rohul. (Yahya)
Komentar Via Facebook :