Polsek Bangko Sebar Maklumat Sanksi Karlahut bagi Warga Rohil

Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto Sik mendatangi kedai-kedai kopi, warung dan sejumlah tempat keramaian di kota Bagansiapiapi guna menyebar luaskan selebaran Maklumat dari Kapolda Riau terkait larangan membakar hutan dan lahan di Bagansiapiapi, Jumat (11/9/2015).

Bagansiapiapi, OKETIMES.COM - Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto Sik mendatangi kedai-kedai kopi, warung dan sejumlah tempat keramaian di kota Bagansiapiapi guna menyebar luaskan selebaran Maklumat dari Kapolda Riau terkait  larangan membakar hutan dan lahan.

Kapolsek yang didampingi jajaran seraya menempelkan selebaran Maklumat kedinding salah satu kedai kopi jalan Perniagaan sontak membuat warga mempertanyakan akan hal tersebut. Saat pertanyaan dilontarkan warga yang meyaksikan Kapolsek menjawab.

" Benar, ini maklumat atau selebaran surat yang dibagikan Pak Kapolda Riau, Brigjend Drs Dolly Bambang Hermawan keseluruh instansi jajaran Polri terutamanya yang ada di Provinsi Riau, agar masyarakat bisa memahami melaui maklumat yang kita sebarkan ini," ucap Kapolsek Nurhadi menjawab pertanyaan dari warga, Jumat (11/9).

Ditambahkan Kapolsek Nurhadi, maklumat secara tulisan ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami betapa bahayanya resiko jika membuka lahan dan ladang dengan cara membakar. Karena jika itu dilakukan hukumnya bisa dipidanakan dan jeruji besi akan menanti.

" Dimaklumat tersebut sudah sangat jelas baik itu peraturan UUD nya dan dipasal berapa dan ayat berapa kita bisa terjerat hukum jika membuka lahan dengan cara membakar. Dan ancaman pidana yang menanti 12 Tahun Kurungan penjara," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek,saat ini Provinsi Riau sudah  termasuk darurat asap dan untuk mengantisipasi kebakaran yang lebih lanjut maka  kepada masyarakat terumanya masyarakat Rohil, hentikanlah aktifitas membuka lahan dengan cara membakar.

" Efek dari itu yang dirugikan adalah orang banyak utamnya anak-anak dan orang tua, berbagai penyakit kapan saja bisa datang kepada kita terutamanya gangguan pernapasan (ISPA) dan Iritasi mata," tandas Kapolsek Bangko Nurhadi. (Hen)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :