Satres Narkoba Dumai Bekuk Pengedar Sabu di Dumai

Ilustrasi

Dumai, OKETIMES.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dumai membeku seorang pengedar sabu-sabu bernama Ira Juna alias Juna (37), di rumahnya di Jalan Tenaha Gang Taloh Dumai, Riau, Kamis (10/9) siang, sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Dari tangan pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh itu, polisi menyita dua paket sedang sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Arto Tejo SIK mengatakan, penangkap terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi penjualan narkoba di wilayahnya.

" Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diwilayahnya sering menjadi tempat transaksi narkoba, setelah di lakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku," ujarnya saat dikonfirmasikan, Jumat (10/9/2015).

Guntur menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti dua paket sedang sabu-sabu, satu buah kotak kaset yang terbungkus lakban, satu bungkus plastik pembungkus sabu dan satu buah penjepit pres terbuat dari besi.

" Kita dapatkan dua paket sedang sabu-sabu dan barang bukti lainnya, setelah melakukan penggeledahan dirumahnya," ujar mantan Kapolres Pelalawan ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (XXX)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :