Asisten II Setdaprov Minta SKPD Hati-Hati Gunakan Dana Hibah

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau mengeluhkan realisasi anggaran pendapatan karena terganjal Peraturan Gubernur nomor 64 tahun 2015. Poin tersebut yakni tentang penerima hibah untuk masyarakat dihapuskan.

Menanggapi hal tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi Setdaprov Riau, Masperi, memita agar setiap satuan perangkat kerja daerah atau SKPD harus tetap hati-hati dalam menggunakan dana hibah.

" Poin itu bukan dihilangkan, tapi diatur lebih sistematis agar penggunaan anggaran hibah itu jelas. Peraturan Gubernur nomor 64 tahun 2015 itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri nomor 29 dan 32 tahun 2012," kata Masperi saat dijumpai di kantornya.

Dijelaskannya, Bahwasannya penerima hibah harus jelas. Kalau dulu cukup dengan proposal saja cairkan. Bantuan untuk masyarakat bukan dihilangkan, tapi lebih dirapikan dalam kelompok yang punya legalitas jelas. Misalnya, masyarakat butuh bantuan aliran listrik, setidaknya harus ada surat pernyataan atau surat rekomendasi dari PLN

" Setidaknya dinaungi oleh kelompok. Penerima hibah harus masyarakat yang bernaung dengan kelompok legalitas. Dana hibah untuk petani, misalnya. Perani harus tergabung dalam kelompok tani yang punya legalitas," tambahnya. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :