Bupati Siak Serahkan SK Remisi Bebas Kepada 20 Napi
Bupati Siak, Drs H Syamsuar, M.Si menyerahkan Surat Keputusan Remisi bebas dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia kepada 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana) Kabupaten Siak.
Siak, OKETIMES.COM - Bertempat di rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Siak Jalan Sultan Syarif Hasyim, Kelurahan Kampung Dalam, Senin (17/08/2015) bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 70 Bupati Siak, Drs H Syamsuar, M.Si menyerahkan Surat Keputusan Remisi bebas dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia kepada 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana) Kabupaten Siak.
Bupati Siak dalam kata sambutannya mengawali pembacaan surat dari Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasona H Laoly menyebutkan, menjadi pemimpin di era transisi seperti sekarang ini sungguh sangat berat, tuntutan masyarakat sangat banyak, dipihak lain sumber daya yang ada untuk memenuhi tuntan tersebut sangat terbatas.
Sesuai dengan paradigma pemerintahan yang baru menuntut kerja nyata pemimpin yang diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang kreatif. inovatif, orientasi kepentingan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut Kementeriam Hukum dan HAM RI dengan slogan "kami pasti" melaksanakan kegiatan revolusi mental yang merupakan implementasi reformasi birokrasi khususnya di area manajemen perubahan.
Pemimpin yang mempunyai integritas, berpikiran terbuka (open minded) dan mampu mengelola segala perbedaan budaya, latar belakang suku dan agama, serta kepentingan seluruh elemen bangsa ini lalu mengubahnya menjadi peluang dan kelebihan sehingga dapat mewujutkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu pemimpin pemerintahan masa depan adalah pemimpin yang begitu empati dengan nasib dan derita rakyatnya dan sadar betul bahwa segala tindakan dan keputusannya akan berpengaruh terhadap orang pain atau sekelompok masyarakat.
Untuk itu remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berprilaku baik selama menjalani pidana. Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tatatertib tidak akan mendapatkan remisi. (man)
Komentar Via Facebook :