HUT RI Ke-70 Tahun
1.421 Warga Binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru dapat Remisi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Sebanyak 1.421 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, mendapatkan remisi umum dan dasawarsa dalam rangka HUT RI ke 70. Dari total angka tersebut, 27 warga binaan itu dinyatakan bebas langsung.
Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Dadi Mulyadi, mengatakan, ada tiga jenis remisi yang diberikan kepada 1.421 warga binaan ini, diantaranya remisi bagi Pidana Umum, Remisi Umum 17 Agustus serta Remisi Dasawarsa 10 tahun sekali.
Dirincikannya, untuk Remisi Khusus 17 Agustus, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006, ada 125 orang. Untuk Remisi sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 ada sekitar 332 orang. Sedangkan Remisi Khusus ada sekitar 555 orang. "Dan yang bebas langsung ada empat orang. Jadi total keseluruhan yang memperoleh remisi khusus 1.016 orang," paparnya pada wartawan, Senin (17/08/2015) siang.
Sementara warga binaan yang mendapat Remisi Umum di Lapas Kelas II A Pekanbaru ada sebanyak 655 orang. Dirincikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006, ada 134 orang. Untuk Remisi sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 ada sekitar 360 orang. " Ditambah 17 orang yang bebas langsung, sehingga jika ditotal sekitar 1.166 orang," sambungnya.
Terakhir, untuk Remisi Dasawarsa sepuluh tahun sekali, warga binaan terkait pidana umum yang mendapat remisi sebanyak 633 orang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006, ada 132 orang. Untuk Remisi sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 ada sekitar 650 orang. "Ditambah enam orang yang dinyatakan bebas. Jadi total 1.415 orang," tutupnya.
Pemberian remisi ini, dilaksanakan di lapangan Lapas Kelas II A Pekanbaru, yang dihadiri oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, Kapolda Riau, Danrem serta jajaran Forkopimda lainnya. Pada acara ini, warga binaan juga diberi kesempatan unjuk kemampuan dengan kreasi seni dan prakarya asli buatan warga binaan. (TripelX)
Komentar Via Facebook :