206 Napi Rutan Kelas IIB Siak Terima Remisi
Bupati Siak Drs H Syamsuar, M.Si di Rutan Siak didampingi oleh Wakilnya Drs H Alfedri, M.Si, Ketua Rutan Siak, Ketua DPRD Siak, Kejari, Kepala Pengadilan Siak, Kapolres Siak dan unsur Muspida Kabupaten Siak, Senin (17/08/2015)
Siak, OKETIMES.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia yang dirayakan setiap 17 Agustus, merupakan momen yang selalu dinanti-nanti oleh para Narapidana. Pasalnya, pada perayaan bersejarah itu, pemerintah memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada semua Narapidana, sesuai aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor: W4.338.PK01.01.02 Tahun 2015.
Penyerahan remisi umum kepada 206 orang Napi langsung diserahkan Bupati Siak Drs H Syamsuar, M.Si di Rutan Siak didampingi oleh Wakilnya Drs H Alfedri, M.Si, Ketua Rutan Siak, Ketua DPRD Siak, Kejari, Kepala Pengadilan Siak, Kapolres Siak dan unsur Muspida Kabupaten Siak, Senin (17/08/2015).
Sementara itu menurut Kepala Rumah Tahan Kelas IIB Kabupaten Siak Supriyadi Bc IP.IH, saat dikonfirmasi oleh media , mengatakan Pada HUT ke-70 RI tahun ini, dari 533 orang jumlah Narapidana di rutan Siak, yang mendapatkan Remisi Umum (RU) hanya 206 orang diantaranya.
RU 1 bulan sebanyak 135 orang, RU 2 bulan sebanyak 21 orang, RU 3 bulan 24 orang, RU 4 bulan 15 orang, RU 5 bulan 8 orang, dan RU 6 bulan sebanyak 3 orang.
" Semua narapidana kita usulkan agar dapat remisi, tapi hanya 206 yang diterima. Narapidana yang mendapat kan remisi dan dinyatakan Bebas berjumlah 20 orang meliputi 19 orang napi laki-laki dan 1 orang Anak pidana," jelas Supriyadi (Man)
Komentar Via Facebook :