192 Napi Klas II B Bangkinang Peroleh Remisi HUT RI Ke 70 Tahun
Bupati Kampar H Jefry Noer menyerahkan surat keputusan (SK) remisi yang dilakukan secara simbolis di Lapas Klas IIB Bangkinang, Senin (17/18/2015).
Bangkinang, OKETIMES.COM - Sebanyak 192 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Kemerdekaan RI tahun 2015.
Dari 192 warga binaan Lapas Klas II Bangkinang yang diusulkan memperoleh remisi tersebut, di antaranya 15 orang mendapat remisi bebas, 53 orang mendapat remisi 1 Bulan, 54 orang mendapat remisi 2 Bulan, 40 orang mendapat remisi 3 bulan, 14 orang mendapat remisi 4 Bulan, 14 orang mendapar remisi 5 Bulan dan 2 orang mendapat remisi 6 Bulan.
" Setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada para narapidana, dimana pemberian remisi ini memiliki penilaian tertentu terhadap para tahanan yang berkelakuan baik", kata Kepala Lapas klas II Bangkinang Agus Pritiatno, Senin (17/08/2015).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Agus, pemberian remisi dalam rangka perayaan HUT RI tahun ini akan ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) remisi yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kampar H.Jefry Noer.
Terkait remisi ini, kata Agus, rata-rata para napi mendapat pengurangan masa tahanan 1 sampai 6 bulan. " Mereka yang mendapat remisi, rata-rata mendapat pengurangan masa tahanan 1 sampai 6 bulan," katanya.
Bupati Kampar H.Jefry Noer saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI mengatakan, remisi merupakan instrument yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Sementara mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapat remisi.
" Pemberian remisi ini bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran," katanya.
Melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.
Lebih lanjut, Jefry mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi. Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan dimasyarakat dan yang mendapat remisi bebas hendaknya jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini ,imbuh Jefry.
Pememerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar juga memberikan bantuan sembako untuk Lapas Klas II Bangkinang, diantaranya 50 Kg kacang hijau, 50 Kg gula pasir, 50 kaleng susu kalenga cair, 15 kaleng roti, 4 kg kopi bubuk dan 50 kotak teh celup. (sy)
Komentar Via Facebook :