167 Warga Binaan Rutan Rengat dapat Remisi Kado HUT RI Ke-70 Tahun
Gumilar, SH Kepala Rutan Kelas II B Rengat dalam acara Pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT RI ke 70 di Aula Rutan Rengat Kabupaten Inhu, Senin (17/08/205).
Rengat, OKETIMES.COM - Sebagaimana diketahui bahwa pada setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus diberikan remisi atau Pengurangan Hukuman bagi Narapidana dan Anak Pidana yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
" Untuk tahun ini patut berbangga hati, oleh karena pemberian remisi bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas ll B diberikan dalam 2 (dua) kali remisi," ujar Gumilar, SH Kepala Rutan Kelas II B Rengat dalam acara Pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT RI ke 70 di Aula Rutan Rengat Kabupaten Inhu, Senin (17/08/205).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat Bupati Inhu, Ketua DPRD Inhu, Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Kapolres Inhu, Dandim 0302 Inhu, para Kadis, Kaban, Kakan, Kabag di jajaran Pemkab Inhu, Camat dan Lurah serta tamu undangan lainnya.
" Remisi tersebut terbagi dalam 2 Kategori yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasa Warsa," terangnya.
Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus dalam rangka hari kemerdekaan RI yang besarnya 1 hingga 6 bulan, sedangkan remisi Dasa Warsa adalah remisi yang diberikan 10 Tahun sekali yang besarnya maksimal 3 Bulan.
" Untuk tahun 2015 ini diusulkan sebanyak 167 orang namun yang disetujui 126 orang dengan rincian remisi sebagian atau tidak langsung bebas sebanyak 123 orang dan lansung bebas sebanyak 3 orang," paparnya.
Sementara itu dari 167 orang yang diusulkan tersebut disetujui sebanyak 167 orang melalui remisi dasa warsa, dengan rincian 165 orang remisi sebagian dan 2 orang langsung bebas.
Dijelaskannya bahwa Rutan didalamnya ditempatkan warga masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum untuk menjalani proses peradilan.
" Namun saat ini rutan sudah menjadi Dwi Pungsi yang mana disamping sebagai tempat penitipan juga sebagai tempat pembinaan bagi Napi yang sudah mempunyai putusan dan kekuatan Hukum tetap," paparnya.
Sehingga rutan rengat saat ini mengalami over kapasitas dari daya tampung yang hanya 175 orang dihuni sebanyak 334 orang atau operkafasitas sebesar 192 persen, tegasnya. (ali)
Komentar Via Facebook :