Polres Kuansing Bekuk Bandar dan BB Sabu Seberat 4,12 Gram
Tersangka Hengki Irwan (36) bandar narkotika dengan barang bukti 1 paket besar sabu-sabu, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Sengingi, Senin (03/8) sore kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kuansing, OKETIMES.COM - Seorang bandar narkotika dengan barang bukti 1 paket besar sabu-sabu, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Sengingi, Senin (03/8) sore kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.
Sabu-sabu seberat 4,12 Gram itu diamankan petugas satres Narkoba Polres Kuansing dari seorang bandar bernama Hengki Irwan (36) warga Desa Sawah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Sengingi. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung.
Tersangka sendiri dibekuk petugas, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
" Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya langsung di gelandang ke Mapolres Kuantan Sengingi guna penyelidikan dan pengembangan lanjut," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, saat dikonfirmasikan, Selasa (04/08/2015).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (TripelX)
Komentar Via Facebook :