Bupati Siak Larang PNS Terima Parsel Lebaran
Bupati Siak H Syamsuar, MSi berbincang-bincang dengan Bupati Pelalawan dalam suatu acara belum lama ini di Pekanbaru.
Siak, OKETIMES.com - Bupati Siak H Syamsuar melarang Pejabat atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak menerima parcel lebaran tahun 2015 ini. Menurutnya, aturan soal larangan menerima parcel harusnya sudah dipahami para pejabat. Pasalnya, larangan itu sudah berjalan sejak beberapa tahun yang lalu.
Pernytaan ini langsung diutarakan Bupati Siak H Syamsuar, MSi pada awak media, Senin (6/7/2015) siang. Bupati tidak ingin anak buahnya terjerat dalam hal-hal pemberian parcel mempengaruhi kinerja bawahannya. Karena parcel bisa membuat si pemberi ada motif dibaliknya.
Tak hanya itu dikatakan Bupati pemberian parcel lebaran dari pihak tertentu atau juga dari atasan ke bawahan kita kwatir ini dapat mengundang fitnah yang tidak kita inginkan."
Jika nanti ditemukan akan kena sanksi kata Bupati, hal ini sesuai denegan PP 53 tahun 2010 tentang pelanggaran disiplin bagi PNS.
" Maka dari itu diharapkan semua pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Siak dapat mematuhi hal tersebut," jelas Bupati. (man)
Komentar Via Facebook :