Sidang Lanjutan Gugatan PNS Inhu di PTUN

Bupati Yopi diduga Labrak Produk Hukum Pertimbangan Mutasi PNS Kab Inhu

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Sidang Gugatan yang dilakukan oleh Tiga Bersaudara Kandung PNS Kabupaten Inhu di PTUN Pekanbaru terhadap Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto atas Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts 179/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 yang menjadi Objek Sengketa, semakin jelas menunjukkan berbagai Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di dalam penerbitan Objek Sengketa oleh Bupati Yopi Arianto sebagai Tergugat.

Hal ini terungkap oleh Abri Arianto, ST.MT sebagai penggugat yang mewakili kedua saudaranya melalui percakapan telepon selulernya setelah selesai acara sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada hari Kamis, 2 Juli 2015.

Abri menyabutkan Bupati Indragiri Hulu sebagai Tergugat sampai dengan pada hari Kamis, 2 Juli 2015, belum juga memberikan atau menyampaikan alat bukti tertulis yang diminta oleh Majelis Hakim sejak tanggal 11 Juni 2015. Ketika Acara Penyampaian Alat Bukti di persidangan TUN Pekanbaru yakni Surat Keputusan tentang Pengangkatan Anggota Baperjakat dan Daftar Lampiran Berita Acara Sidang Baperjakat Nomor: 820/BPJK-INHU/II/2015 tanggal 02 Februari 2015.

" Sepertinya Bupati Inhu Yopi Arianto sebagai Tergugat kurang koperatif terhadap permintaan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru dan terkesan berusaha mengulur-ulur waktu dan menutupinya. Kenapa harus takut mengungkapkan Fakta dan data yang sebenarnya kalau Tergugat memang benar?. Kalau memang ada sampaikan segera ke Majelis hakim, dan jika tidak ada, katakan tidak ada kepada Majelis Hakim," pungkas Abri Arianto.
            
Abri juga mengatakan semestinya Bupati Inhu Yopi Arianto bersikap gentholman dan jangan menyampaikan alasan yang dibuat-buat. Sehingga Persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bersikaplah sebagai seorang Kesatria, yang berani mengakui kesalahan dan kalau Tergugat memang benar, jelaskan langsung ke hadapan Majelis Hakim. Sepertinya Tergugat lupa dengan pribahasa " Berani karena benar, takut karena salah" ucapnya dengan diplomatis.
             
Dia juga menuturkan, bagaimana mungkin Tergugat menyatakan bahwa Mutasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau mekanisme yang ada, sementara apa yang telah digariskan/diatur dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 383 tahun 2013 tentang Pembentukan Baperjakat di Lingkungan Kabupaten Indragiri Hulu, yang merupakan Produk Hukumnya sendiri tidak dipatuhi dan ditaati, apalagi Peraturan Perundang-undangan terkait yang merupakan Produk Hukum Pemerintah Pusat dan/atau Negara.

Dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 383 tahun 2013 yang juga ditandatangani oleh Yopi Arianto tersebut, pada Pasal 6 dinyatakan bahwa, Keanggotaan Baperjakat diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Indragiri Hulu. Dari pernyataan tersebut sangat jelas bahwa Ketua, Sekretaris dan Anggota Baperjakat melaksanakan tugasnya dengan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu.

Bagaimana mungkin SK tersebut tidak ada dan tidak diserahkan kepada Majelis Hakim? Apakah mungkin Ketua, sekretaris dan anggotanya melaksanakan tugasnya tidak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu sebagaimana yang diatur pada Peraturan Bupati tersebut? Kalau SK tersebut tidak ada, jelas secara Yuridis, Ketua, Sekretaris dan Anggota Baperjakat tersebut Cacat hukum, karena melaksanakan tugas dengan tidak memiliki legalitas hukum. Ini jelas jeruk makan jeruk," tegasnya.

Kembali Abri menegaskan, bahwa berdasarkan Pasal 8 Perbup No. 383 tahun 2013 dinyatakan bahwa " Dalam melaksanakan tugasnya Baperjakat harus memproses berkas usulan yang telah diajukan dan berkas yang diajukan tersebut digunakan sebagai Pertimbangan usul pengangkatan dalam Jabatan dan kenaikan pangkat".

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2014 yang dinyatakan bahwa " PNS diangkat dalam Pangkat dan Jabatan Tertentu pada Instansi Pemerintah berdasarkan Perbandingan Objektif antara Kompetensi, Kualifikasi, dan Persyaratan yang dibutuhkan.

Dan dipertegas kembali bahwa " PNS dapat berpindah (mutasi) antar dan antara  Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi dan Penilaian Kinerja" ?? terangnya menguraikan beberapa Peraturan Perundang-undangan yang seharusnya menjadi Dasar dan Persyaratan dalam Mutasi tersebut.
          
Dari kutipan Undang -undang Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan dengan tegas bahwa " Mutasi sebagai salah satu Manajemen ASN diselenggarakan dengan Sistim Merit berdasarkan kualifikasi dan kinerja secara adil dan wajar  serta Persyaratan Mutasi  menggunakan  Hasil Penilaian Kinerja dari Tim Penilai Kinerja yang dilakukan secara berjenjang di bawah kewenangan Pejabat yang berwenang di instansi masing-masing," urainya menjelaskan.

Kutipan Perbup Inhu No. 383 tahun 2013 Pasal 9 menyatakan bahwa bahwa " Baperjakat menyerahkan hasil kerjanya kepada Bupati Indragri Hulu selesai dipertimbangkan dan Hasil Kerja tersebut dalam bentuk Berita Acara Baperjakat dan memuat Daftar dari PNS yang telah dipetimbangkan dan disetujui usul pengangkatan dalam jabatannya, ujarnya mengutip Salinan Perbup tersebut.

Pertanyaannya adalah apakah Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto telah melaksanakan dan mentaati Peraturan Perundangan tersebut sebagai Dasar dan Persyaratan (Prosedur) dalam SK yang menjadi Objek Sengketa ??  jangan hanya berpedoman kepada aturan kewenangan saja, dimana  Mutasi PNS di daerahnya (Kabupaten) merupakan kewenangan Bupati.

Yang terpenting adalah bagaimana Bupati menjalan kewenangan tersebut, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ?? atau malah sebaliknya, menabrak Peraturan Perundang-undangan tersebut karena Konflik Kepentingannya.

Kami telah menyampaikan ± 48 (empat puluh delapan) Alat Bukti Daftar Kualifikasi, Kompetensi, Prestasi dan Penilaian Kinerja Kami kepada Majelis hakim, sebagai bahan perbandingan terhadap Data- data yang menjadi Pertimbangan Tergugat di dalam Objek Sengketa.

Jika memang benar Tergugat dan/atau Baperjakat telah bekerja berdasarkan data-data usulan dan Hasil Penilaian Kinerja  yang dilakukan secara berjenjang di bawah kewenangan Pejabat yang berwenang di instansi masing-masing, dalam hal ini Dinas Koperasi UMKM kab Inhu dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kab Inhu dimana Para Penggugat bekerja, maka Tergugat tidak perlu mencari-cari alasan dan menunda untuk menyampaikannnya kepada majelis hakim PTUN Pekanbaru," tegasnya kembali.
             
Silahkan Bupati Indragiri Hulu sebagai Tergugat membawa Surat Usulan beserta Data-data Kualifikasi, Kompetensi dan Penilaian Kinerja dari Para Penggugat untuk dibandingkan dengan Data-data yang telah disampaikan Para Penggugat dan menghadirkan Kepala Dinas Koperasi UMKM kab Inhu dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab Inhu, beserta Ketua, Sekretaris dan Anggota Baperjakat sebagai saksi di persidangan PTUN Pekanbaru, sehingga permasalahan ini segera selesai dan jelas.

" Mari kita buktikan siapa yang berbohong dan tidak patuh kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, Kami sebagai Penggugat atau Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto sebagai Tergugat ?? Butuh nyali yang kuat dan benar untuk itu," ucapnya dengan penuh keyakinan.

Abri juga sangat yakin dengan Kualifikasi, Kompetensi, prestasi dan penilaian Kinerja yang kami miliki. Bagaimana mungkin Kami mendapat perlakuan/nilai yang tidak patut dan tidak pantas dari Bupati Inhu Yopi Arianto yang juga Pejabat Pembina Kepegawaian Kab. Inhu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundangan-Undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Mutasi ini.

Seorang Dosen atau Guru yang baik dan taat pada aturan, tidak mungkin akan memberikan nilai kepada Mahasiswa/Siswanya yang memiliki kemampuan baik dan tinggi, kecuali jika ada unsur sentimen Pribadi yang dimasukkan dalam penilaian tersebut!! Bagaimana membuktikannya ??? Tentu melihat hasil ujian/evaluasi yang telah dilakukan dari mahasiswa/Siswa tersebut.

Apakah Dosen gurunya telah benar dalam menilai?? atau Dosen/Gurunya salah tulis nilai Mahasiswa/siswanya ?? atau memang sengaja menjatuhkan Mahasiswa/Siwanya tesebut karena sentimen Pribadi dari Dosen/Guru tersebut !! Berani dan Kesatria kah Dosen/Guru tersebut menunjukkan hasil Ujian/Evaluasinya," ulasnya bergurau, memberikan contoh yang realita dalam Pendidikan.

Mengakhiri percakapannya Abri juga menyampaikan bahwa dirinya sebagai bagian dari masyarakat bangga bersama pemimpin yang tidak membohongi rakyat dan Rakyat akan lebih bangga bersama pemimpin yang tidak menzolimi rakyat.

Menanggapi hal ini Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto, SE saat dikontak via ponselnya bernomor 08127579*** sedang tidak dalam keadaan aktif sehingga tidak berhasil dimintai komentar atau penjelasannya. Pesan pendek yang juga dikirim lagi tidak berbalas, hingga berita ini diturunkan.*** 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :