Langgar UU Konsumen No 8 Tahun 1999
Trend kembalian Uang dengan Permen berkembang Biak di Rohil
Ilustrasi
Bagansiapiapi, OKETIMES.com - Praktek mengganti uang kembalian dengan permen dikalangan pusat perbelanjaan atau swalayan dan pedagang kecengan sangat mudah ditemui di Kota Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) provinsi Riau saat ini. Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh para pedagang di Kota Bagansiapiapi.
Kejadian seperti ini acap kali dialami Manaf (35), warga Bagan Hulu disaat melakukan jual beli disalah satu Mini Market yang berlokasi di Jalan Perniagaan Kota Bagansiapiapi Rohil. Selaku konsumen dirinya mengaku dirugikan, sebab setiap kali transaksi dengan kasir di mini market tersebut, kembalian uang recehan selalu disodori dengan permen.
" Saya merasa heran, kenapa di setiap Mini Market di Bagansiapiapi ini. Selalu mengembalikan uang kembalian recehan, dengan sebuah permen. Padahal yang saya butuhkan kembalian uang saya semestinya berbentuk uang, bukan permen? Kalau sesekali tidak apa, ini setiap kali transaksi, kembalian uang recehan malah terus-terusan dikasih permen," ungkap Manaf pada oketimes.com diseputaran Kota Bagansiapiapi, Minggu (5/7/2015).
Hal yang sama tidak jauh beda dialami oleh Wati (33th) Ibu Rumah Tangga warga Kota Bagansiapiapi pada media ini siang tadi. Menurutnya, pengelola mini market sepertinya sudah kebiasaan melakoni transaksi tersebut. Akibat perbutan tersebut tidak sedikit warga Rohil yang merasa kecewa.
" Masa untuk mengembalikan sisa uang seribuan kita, diganti dengan permen. Mendingan permennya enak, ini permennya itu sudah tak enak, malahan lusu pula. Kalau begini terus tabiat pedagang, kita mana tahan, seharusnya pemerintah mengambil tindakan tegas terkait hal ini," runtuk Wati mengeluh.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus ribu rupiah). (Hen)
Komentar Via Facebook :