Dua Tahun Buron, Polisi Bekuk Pembobol Modus Ganjal ATM
Seorang tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal mesin pakai pentol korek api, berhasil dibekuk petugas Polsek Limapuluh Pekanbaru, (20/06/2015) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Seorang tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal mesin pakai pentol korek api, berhasil dibekuk petugas Polsek Limapuluh Pekanbaru, (20/06/2015) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku ditangkap Polisi setelah dua tahun melarikan diri dari kejaran petugas. Tersangka adalah, Ilham Riadi alias Iin (42) warga Jalan Labersa Perumahan Borneo Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
" Dia (Ilham) ditangkap saat berada di sebuah warnet di Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Limapuluh, Sabtu (20/06/2015) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB," beber Kapolsek Limapuluh Kompol Dalizon saat dikonfirmasikan, Rabu (24/06/2015).
Menurut Dalizon, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Suparni (41), warga Jalan Permata Ujung Komp Permata Indah Blok I No 3 pada Selasa (26/11/2013) silam. Pelapor saat itu mengaku kehilangan uang sebesar Rp 11.450.000, saat mengambil uang di ATM BCA yang berada di Arena Pool and Caffe di Jalan Kuantan Raya Kecamatan Lima Puluh.
" Korban masuk ke ATM yang berada di Arena Pool and Caffe di Jalan Kuantan Raya Kecamatan Lima Puluh. Dimesin ATM tersebut pelaku telah menaruh dan mengganjal ATM dengan korek serta menempelkan sticker Hallo Bank BCA palsu," jelas Kompol Dalizon.
Saat di dalam gerai ATM, korban Suparni tak bisa memasukkan kartunya. Kartu milik Suparni hanya masuk setengah. Lalu datang pelaku yang kemudian menawarkan bantuannya.
Korban yang panik kemudian mengikuti pelaku yang berpura-pura membantu dan menuntun korban untuk menelepon nomor Hallo BCA yang tertera di stiker yang berada di mesin, sehingga korban dituntun untuk mengetik no PIN-nya dan membacakannya kepada teknisi yang di telepon. Namun kartu ATM milik korban tetap saja nyangkut di mesin sehingga korban diarahkan untuk melapor ke Bank BCA setempat.
Pada saat korban melapor ke bank BCA terdekat, ternyata uang korban yang ada direkening telah ditransfer dan ditarik tunai sebagian oleh pelaku, hingga korban dirugikan sebesar Rp 11.450.000 dan melaporkannya ke Polsek Limapuluh.
" Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pelaku. Kini pelaku ditahan di Mapolsek Limapuluh berikut barang bukti 3 lembar kartu ATM milik korban dan bukti rekaman CCTV saat tersangka beraksi di dalam mesin ATM," urai Dalizon. (tripleX)
Komentar Via Facebook :