Bupati Siak Paparkan Jawaban Pandangan Umum ke Dewan Soal Pengajuan 3 Ranperda
Bupati Kabupaten Siak Drs H Syamsuar, Msi menyampaikan jawaban pandangan umum kepada fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, tentang pengajuan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak Tahun 2015 bertempat di gedung utama DPRD Siak, Rabu (24/06/2015) pagi.
Siak, OKETIMES.com - Bupati Kabupaten Siak Drs H Syamsuar, Msi menyampaikan jawaban pandangan umum kepada fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, tentang pengajuan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak Tahun 2015 bertempat di gedung utama DPRD Siak, Rabu (24/06/2015) pagi.
Dalam Sidang Paripurna tersebut langsung dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Indra Gunawan SE, ketua fraksi dan anggota dewan. Sedangkan dari kalangan eksekutif turut hadir Bupati Siak Drs H Syamsuar, MSi didampingi wakilnya Drs H Alfedri, MSi pejabat atau satker di lingkungan Pemkab Siak.
Dari beberapa jawaban yang disampaikan oleh Bupati Siak, terutama terhadap apreseasi dari sejumlah fraksi yang ada di DPRD Siak, tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Siak meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih empat tahun secara berturut-turut.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD Siak. Opini WTP yang di peroleh oleh Pemkab Siak tersebut, ini merupakan kerja keras dan komitmen kita bersama untuk senantiasa melakukan perbaikan dan peningkatan tertib administrasi dalam tata kelola keuangan daerah.
Tak hanya itu, atas nama Pemerintah Daerah terhadap fraksi Golkar yang memahami bahan pengajuan Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah adalah untuk menjawab permasalahan barang milik daerah yang dihadapi saat ini,
" Kami juga menyambut baik saran dari fraksi Golkar untuk mencermati dan membahas lebih lanjut hal-hal yang menyebabkan kekauan dalam mengelola barang milik daerah serta mencegah terjadinya ruang penyimpangan. Semoga perubahan dan penyesuaian perda yang akan kita lakukan ini, dapat mendorong terwujutnya praktek pengelolaan barang milik daerah yang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Sementara terkait usulan fraksi Golkar atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Syamsuar mengatakan pembahasan nantinya hendaklah melibatkan berbagai elemen masyarakat, sehingga regulasi peraturan daerah ini bisa dirumuskan secara komprenhensif yang dapat memberikan perlindungan kepada anak baik secara lahir maupun batin.
" Usulan tersebut tetap menjadi perhatian dari Pemkab Siak," katanya.
Sementara itu, pandangan umum dari fraksi Gerindra plus yang disampaikan oleh Dr Ir Salomo, MH yang berkaitan dengan proses pensertipikatan tanah, bahwa proses penyertipikatan tersebut telah dilaksanakan dan masih berlanjut hingga saat ini.
" Namun hal tersebut tidak akan menyebabkan terjadinya penambahan nilai asset tanah melainkan akan meningkatkan pengamanan administrasi bukti kepemilikan tanah," tandas Bupati. (adi)
Komentar Via Facebook :