Polisi Ringkus DPO Spesialis Maling Rumah Kosong

Komplotan pencuri spesialis rumah kosong diringkus Unit Reskrim Polsek Lima Puluh. Tersangka yang diringkus bernama Muhamad Ali Simamora alias Simamora (25), pengangguran warga Kilometer 6 Kampung Karo Kecamatan Perawang Kabupaten Siak diringkus di Jalan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Minggu (31/05/2015) dini hari.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Seorang komplotan pencuri spesialis rumah kosong diringkus Unit Reskrim Polsek Lima Puluh. Tersangka yang diringkus bernama Muhamad Ali Simamora alias Simamora (25), pengangguran warga Kilometer 6 Kampung Karo Kecamatan Perawang Kabupaten Siak diringkus di Jalan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Minggu (31/05/2015) dini hari.

Menurut Kapolsek Lima Puluh Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Minggu (31/5) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi komplotan pencuri spesialis rumah kosong ini terjadi pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah milik Eny Sri Rahayu (38) di Jalan Tanjung Datuk Komp Mahkota Blok E No 1 Kecamatan Lima Puluh yang ditinggal kosong.

Sekembalinya dari luar rumah, korban mendapati rumahnya telah dibongkar maling dan barang-barang seperti 2 unit laptop, 1 unit komputer. 1 unit handphone, 2 unit Samsung Galaxy Tab telah raib. Mengetahui telah terjadi aksi pencurian di rumahnya, korban saat itu juga langsung membuat laporan ke Mapolsek Lima Puluh. Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh langsung melakukan penyelidikan.

Terungkapnya kasus pencurian itu, setelah petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dilapangan. Saat itu polisi berhasil meringkus Roy Siahaan, Maringan Siregar, Edi Ponium alias Medi tanpa melakukan perlawanan.

" Dari hasil pengembangan ketiga tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan Muhamad Ali Simamora alias Simamora di Jalan Kampung Dalam. Terhadap tersangka petugas melakukan tindakan tegas berupa penembakan dibagian kaki kanan, karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan," beber Arry.

Ketika diinterogasi lebih jauh, tersangka Simamora pun mengaku telah menjalankan aksi pencurian dengan rekannya-rekannya disejumlah rumah kosong yang ada di Pekanbaru yakni, dirumah korban Muniarti di Jalan Tanjung Datuk Blok I No.3 Kecamatan Lima Puluh, 2 kali dirumah korban Martin di Jalan Tanjung Datuk Komp Mahkota GOR IKTS Kecamatan Lima Puluh, korban atas nama Martin, Tower PT Telkomsel Jalan Sei Duku Kecamatan Lima puluh dan di RM Pondok Kuantan Indah di Jalan Kuantan Raya No 25 di Kecamatan Lima Puluh serta Kedai Rokok milik Hitman sirait di Jalan Lokomotif Ujung Kecamatan Lima Puluh.

Bersama tersangka Simamora, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit laptop, 1 unit PS 3, 1 unit DVD Player, 1 buah obeng, 1 buah tang, 1 buah tas sport dan 1 buah mouse.

Saat ini komplotan Curat yang terdiri dari 4 orang pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolsek Polsek Lima Puluh guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.

" Terhadap keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Arry Prasetyo kepada media ini, Minggu (31/5) sore.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait