Jasa Raharja Jamin Asuransi Kecelakaan
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - PT Jasa Raharja memperkenalkan kepada publik sebagai instansi penjamin asuransi kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat melalui dialog terbuka di RSUD Arifin Achmad. Penjaminan kecelakaan tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar.
Dialog yang dilaksanakan di RSuD Arifin Achmad itu dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan di antaranya citivitas akademika perguruan tinggi, Organda, pelajar, komunitas otomotif dan lainnya.
Pengamat perhubungan, Mexsasai mengatakan ini juga menyampaikan tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas tidak terlepas dari perihal membicarakan tugas dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat sangat erat kaitannya dengan fase-fase perkembangan Bentuk bentuk negara hukum.
" Bentuk pertanggung jawaban negara tersebut sudah diamanatkan kepada PT Jasa Raharja dalam rangka memberikan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan tentunya dalam implementasi pelaksana tanggung jawab Jasa Raharja tidak bersifat mandiri, karena bersentuhan dengan instansi lain satu di antaranya Institusi Kepolisian Negara Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala cabang Jasa Raharja Riau, Handry kepada wartawan. Dikatakannya, nantinya dialog publik ini akan membahas mengenai peran serta eksistensi jasa raharja sebagai asuransinya masyarakat indonesia serta mensosialisasikan tentang sinergi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas di Pekanbaru.
" Berdasarkan data yang kita miliki angka kecelakaan di Riau mulai dari Januari hingga April 2015 sudah mencapai 11,235 milyar angka kecelakaan, Jika dibandingkan pada bulam yang sama pada tahun 2014 yakni 9,587 milyar. Angka ini naik 17,8 persen," katanya saat ditemui di kantor Jasa Raharja Pekanbaru, Rabu (20/5).
Selain itu, RSUD Arifin Achmad sendiri menyabut positif acara yang ditaja oleh PT Jasa Raharja tersebut yang telah memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terlebih lagi dengan kondisi kecelakaan yang saat ini terus meningkat ini dapat dibuktikan dengan telah dibuat kesepakatan atau MOU antara Dirlantas, Diskes Riau, Jasa Raharja yang berlaku untuk tiga tahun ke depan. (dea)
Komentar Via Facebook :