Penyamaran Polisi Sukses Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Jalan Paus

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menciduk dua pria berinisial MY (38) dan HD (25) yang diduga sebagai bandar narkoba, Selasa (19/5/2015).

Pekanbaru, OKETIMES.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menciduk dua pria berinisial MY (38) dan HD (25) yang diduga sebagai bandar narkoba, Selasa (19/5/2015).

"Dari tangan tersangka MY dan MD, polisi menyita 6 paket besar sabu-sabu, 4 paket kecil sabu-sabu, bong hisap sabu, 2 timbangan digital, 5 handphone, ratusan plastik bening pembungkus sabu dan sebuah pisau yang berbentuk senjata api serta uang Rp 1,5 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.

berbagai ukuran yang ditaksir senilai puluhan juta Rupiah. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan dan pisau yang menyerupai senjata api," terang Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Rabu (20/5).

Iwan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka yang juga merupakan Target Operasi (TO) dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran (undercover buy-Red) sebagai pembeli disekitar Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (19/5) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Kasat, polisi telah melakukan pengintaian selama satu minggu. Para anggota Resserse narkoba telah melakukan pemantauan sekaligus penyamaran di bilangan seputar Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai, dimana tersangka kerap menjajakan barang haram tersebut.

"Kita memancing tersangka MY dengan melakukan penyamaran dan memesan dua paket besar sabu kepadanya. Kemudian diaturlah untuk bertransaksi di sekitar Jalan Paus. Usai tersangka menyerahkan paket yang kita pesan, kita langsung menangkapnya," kata Iwan.

Selanjutnya, petugas lalu melakukan pengembangan dan menggelandang tersangka MY kerumahnya di Kecamatan Marpoyan Damai. Dirumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan petugas kembali menemukan 1 paket sedang sabu-sabu dan timbangan digital serta bong.

"Kemudian terhadap MY kembali dilakukan pengembangan untuk memancing tersangka lainnya, yakni HD agar segera mengantarkan sabu-sabu kerumahnya. Berselang satu jam kemudian tersangka HD datang membawa pesanan dan langsung diamankan petugas yang telah menunggunya," ungkap Iwan.

Kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lanjut atas kasusnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup, subsider pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :