DPRD Surati KPU Pusat Soal Perekrutan Komisioner KPU Siak

SIAK,oketimes.com- Terkait kekisrushan perekrutan Komisoner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Siak Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Siak akan mengirimkan surat yang rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan Juga KPU Pusat di Jakarta. 

Surat rekomendasi yang akan mereka kirimkan itu, terkait hasil hearing yang mereka lakukan bersama Tim Seleksi  Calon Komisioner KPU Siak dan dua orang pelapor, dan difasilitasi langsung oleh Komisi I DPRD Siak.


" Dari hearing yang kita lakukan tadi, kita menemukan, masih ada beberapa data yang belum dibeberkan oleh Tim Seleksi KPU Siak.

Dan beberapa bukti-bukti yang juga sudah dibeberkan, namun kita melihat ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang pembentukan tim seleksi dan seleksi calon komisioner KPU, khususnya mengenai penunjukan anggota Timsel Itu sendiri," ujar Zulfi usai hearing berlangsung, Selasa (21/1).

Sementara itu, hearing yang dilakukan pagi itu, terkait adanya laporan dugaan kecurangan dalam seleksi calon komisioner KPU Siak.

Dalam rapat yang berlangsung di ruangan Komisi I DPRD Siak dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Zulfi Mursal, SH dan Ketua Komisi I Mutarrom, SAg.

Selain dihadiri lima Timsel, DPRD Siak juga mengundang Joko Susilo, MPd dan Dulsani sebagai pihak pelapor.

Saat berlangungnya hearing, dua orang pelapor,  Joko Susilo dan Dolsani membeberkan beberapa ketimpangan dalam tubuh Timsel KPU, yakni prihal adanya, perwakilan tokoh masyarakat yang ditunjuk menjadi timsel.

" Orang yang ditunjuk mewakili tokoh masyarakat, pernah menjadi caleg pada pemilu 2009 lalu, jika ditarik waktu, meskipun usai pemilihan caleg tersebut langsung mengundurkan diri dari anggota partai, namun masih terhitung belum cukup 5 tahun," kata Joko.

Selanjutnya  Joko dan Dolsani menilai Timsel yang dibentuk telah cacat hukum dan tidak layak untuk diteruskan, karena  bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013.

" Sebelumnya pembentukan tim seleksi cacat hukum dan hasilnya pun cacat hukum ," ungkap  Dulsani membeberkan.


Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisioner KPU Siak, Abdul Rasyid mengaku, proses seleksi sejak awal, mulai dari tahap pendaftaran hingga seleksi tahap II, telah sesuai dengan aturan, maupun dengan anjuran yang dilakukan . Seperti assesment psikologi dan wawancara satu arah.


Dalam penjelasannya  Ketua Tim seleksi komisioner KPU itu  tidak menjelaskan secara rinci ,  menyampaikan data terkait hasil test kesehatan dan asessment psikologi dan wawancara tersebut.

"Kalau bapak mau, saya bisa berikan. Tapi, saya tetap tidak akan membacakannya. Karena hasil tersebut bagian dari informasi yang tidak layak dikonsumsi publik.

Apa yang kami lakukan, mulai dari awal itu sudah sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2013. Dan KPU RI juga menganjurkan hal yang sama," jelasnya. (M. Soleman).



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait