Polisi Kepung Rumah Bandar 2,5 Gram Sabu
PEKANBARU,oketimes.com- Aparat kepolisian mengepung rumah milik, Ibrahim alias Baim Ismail Effendi (44) di Jalan Melati III No 158, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (20/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedatangan polisi berkaitan dengan keterlibatan tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Selain pemilik rumah, polisi juga mengamankan rekannya, Andri Saputra alias Andri (29) warga yang sama. Hasil penggeledahan dikamar tidur tersangka terdapat bong, sabu-sabu 2,5 gram sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polresta, Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK menegaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal empat tahun denda Rp1 Milyar. Dijelaskan, Hicca, pengungkapan kasus ini bermula atas adanya informasi yang diberikan masyarakat.
Seiring dengan berjalannya proses penyelidikan, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penggerebekan. Rumah tersangka Ibrahim yang diduga sebagai bandar dikepung. Keduanya tersangka yang berada dalam rumah tak mampu berbuat banyak.
Keduanya pasrah saat petugas melakukan penggeldahan. Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lainnya Edi Banjar. Menurut pengakuan dua tersangka, Edi adalah orang pertama yang memberikan narkoba kepada mereka. dm/bm
Komentar Via Facebook :