Jual Sabu ke Polisi, Mahasiswa Ini Tak Berkutik Digiring Petugas
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Petugas Ditreserse Narkoba Polda Riau, menangkap seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, karena terlibat dalam jaringan penjualan narkotika jenis sabu, Selasa sore (5/5/15) kemarin.
"Tersangka berinisial MI (28), ditangkap saat bertransaksi dengan seorang petugas yang melakukan menyamaran sebagai pembeli ( Under Cover Buy)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah melalui Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo SIK pada media ini, Rabu (6/5/15) tadi siang.
Dari mahasiswa yang tinggal di Jalan Kampar Kecamatan Lima Puluh itu, polisi menyita barang bukti satu paket plastik bening diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 4,7 gram. Tersangka MI ditangkap tak jauh dari rumahnya setelah bertransaksi barang terlarang itu.
Berdasarkan dari pengakuan serta keterangan MI yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreserse Narkoba Polda Riau, ia mengakui jika sabu-sabu tersebut didapatnya dari salah seorang bandar sabu-sabu berinisial T yang berada di daerah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
" Sampai saat ini, anggota masih melacak dan mengejar pria berinisial T yang diduga sebagai bandar besar sabu-sabu. Dimana saat akan dilakukan penangkapan di daerah Kampung Dalam, tersangka T sudah kabur duluan. Diduga yang bersangkutan mengetahui kedatanggan anggota," terang AKBP Guntur Aryo Tejo SIK.
Menurutnya, untuk menggungkap peredaran narkotika di daerah Kampung Dalam yang diperani oleh pelaku T, Penyidik Ditreserse Narkoba Polda Riau saat ini telah menetapkan pelaku T masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Polda Riau. Sementara pelaku lain yang terlebih dulu ditangkap yakni MI (28) saat ini masih di amankan dan menjalani pemeriksaan selanjutnya. (dm)
Komentar Via Facebook :