Khusus Eselon II yang Lulus Assesmen
Plt Gubri Warning Pejabat Malas Bekerja
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
Pekanbaru, OKETIMES.com – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman tidak membantah jika banyaknya penilaian tentang mental aparatur sipil negara di Indonesia sudah rusak. Dengan berorientasi pada paradigma bisnis semata, atau mencari duit saja.
Untuk merubah itu, berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah provinsi Riau telah menerapkan seleksi assesmen untuk menetapkan pejabat tinggi pratama melalui beberapa tahap sesuai yang diamanatkan undang-undang itu.
" Memang banyak hal yang harus dibenahi di institusi pemerintahan. Salah satu cara membenahi dengan menerapkan UU ASN di lingkungan Pemprov Riau. Sehingga tercipta SDM pejabat yang tepat, berkompeten dan professional," kata Plt Gubri saat ditemui di kantornya, kemarin.
Menerapkan seleksi assesmen untuk posisi pejabat tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov Riau itu, sambung Plt Gubri, adalah salah satu cara Pemprov Riau untuk mendukung revolisi mental yang digadang-gadangkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam mewujudkan keinginan perubahan, diakui Plt Gubri ke depan seluruh pejabat harus memulai kerja optimal dan profesional. Sehingga pelayanan kepada masyarakat benar-benar terlaksana. Bukan saja di tingkat Pemprov Riau, namun ia juga mengajak seluruh Pemkab/Pemkab untuk mulai membenahi internal pemerintah yang kerap mendapat stigma negatif di tengah masyarakatnya sendiri.
" Orientasi pemerintah harus pelayanan untuk mensejahterakan masyarakat, jangan hanya duit saja," tegasnya.
Karenanya, pasca melantik 61 pejabat tinggi pratama atau setingkat eselon II di lingkungan Pemprov, para pejabat yang terpilih setiap bulan harus membuat laporan tentang kinerja dan kegiatan yang sudah dilaksanakan, apa kendala dan bagaimana solusinya.
" Enam bulan saya evaluasi. Akan rutin dilakukan, kalau memang tidak bisa bekerja, kita ganti," tegasnya. (dea)
Komentar Via Facebook :