Penerapan UMK Tak Maksimal
GPMB Minta Penjelasan DPRD Meranti
GPMB Rapat bersama dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Selasa malam (5/5/2015).
Selatpanjang, OKETIMES.com - Aksi damai yang dilakukan Aliansi Peduli Gerakan Pemuda Meranti Bersatu (GPMB) pada peringatan hari buruh 1 Mei 2015 lalu yang dipusatakan di Taman Cik Puan, Jalan Merdeka Selatpanjang, berujung pada hearing antara GPMB dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Selasa malam (5/5/2015).
Hadir dalam hearing tersebut, Wakil Pimpinan DPRD Taufikurrohman MSi, Basiran SE,MM, Maaruf Syafei, Hafizan Abbas, Aziz, sedangkan dari GPMB diwakili oleh Basiruddin, Fitriardi dan beberapa anggota dari HMI dan Meranti Mengajar.
Dalam hearing tersebut, GPMB mempertanyakan tidak maksimalnya penerapan dan sanksi dari Pergub UMK yang sudah disepakati pemerintah. Hal ini seperti disampaikan Basir salah anggota GPMB yang menyatakan masih banyak ditemukan pekerja yang tidak membayar gaji buruh sesuai UMK Meranti yaitu Rp1.940.000,-.
" Pemkab Meranti terutama Disosnakertrans mesti menerapkan dan mengawasi Pergub UMK itu sendiri, kalau perlu dinaikkan. Agar kesejahteraan masyarakat kita terjamin. Selain itu, kita minta juga DPRD untuk memaksimalkan fungsi pengawasannya agar Perda ini berjalan sebagaimana mestinya," ujar Basir.
Menyikapi aspirasi yang disampaikan oleh GPMB, Wakil Pimpinan DPRD Kepulauan Meranti Taufikurrohman mengatakan hingga hari ini pihaknya belum pernah mendengar penerapan Pergub tentang UMK berlangsung dengan baik.
Mereka juga ingin mengetahui poin mana yang mengatur sanksi bagi perusahaan atau instansi yang tidak menggaji karyawannya sesuai dengan UMK.
" Kami rasa permasalahan ini sudah kita ketahui bersama. Namun, kami meminta dinas terkait untuk memaksimalkan penerapan Perda UMK itu dengan baik. Sebab kita menginginkan masyarakat Meranti agar benar-benar sejahtera," tukas Taufikurrohman Politisi Gerindra ini lantang.
Sementara itu Kadissosnakertran Drs Izhar Msi saat dimintai komentarnya terkait penerapan Perda UMK tersebut. Dirinya mengaku pesimis penerapan pergub tersebut akan dapat diterapkan bagi pelaku usaha di Kabupaten Meranti.
Dengan dalil keberadaan pelaku usaha didaerah tersebut, masih kebanyakan perusahaan kecil. Yang akan mengkhawatirkan perusahan tersebut akan bangkrut. Selain itu, Ia juga mengakui kelemahan lain di Dissosnakertrans terkait minimnya tenaga pengawas dalam mengawasi perusahaan dan penerapan perda UMK tersebut.
"Masalah UMK ini menjadi keluh kesang tersendiri. Selain itu, tenaga pengawas kita hanya satu orang. Saya rasa di Meranti baru maksimal menerapkan UMK setelah 10 tahun kedepannya. Itu pun bisa lebih dari perkiraan," ulasnya. (azw)
Komentar Via Facebook :