Kajati Riau Akmal Abbas Purna Tugas, Wakajati Ditunjuk Jadi Plt

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, resmi memasuki masa purna tugas per 21 Agustus 2025. Untuk sementara, tongkat kepemimpinan dilanjutkan oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati. Prosesi pelepasan berlangsung di Aula Kejati Riau, Kamis (21/8), dengan dihadiri pejabat struktural, para jaksa, pegawai Kejati, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, resmi memasuki masa purna tugas per 21 Agustus 2025. Untuk sementara, tongkat kepemimpinan dilanjutkan oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati.
Prosesi pelepasan berlangsung di Aula Kejati Riau, Kamis (21/8), dengan dihadiri pejabat struktural, para jaksa, pegawai Kejati, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan apresiasi atas pengabdian Akmal Abbas selama memimpin.
Ia menegaskan, penunjukan Wakajati sebagai Plt bertujuan menjaga kelancaran roda organisasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat hingga pejabat definitif dilantik.
Akmal Abbas menjabat Kajati Riau sejak 31 Oktober 2023. Dalam masa tugasnya, sejumlah capaian penegakan hukum berhasil dicatat, termasuk pengungkapan kasus tindak pidana korupsi berskala besar.
Saat ini, jajaran Kejati Riau menyatakan komitmen untuk melanjutkan program kerja yang telah dirintis, sembari menunggu penetapan Kajati definitif oleh Kejaksaan Agung.***
Komentar Via Facebook :