Plt Gubri Akui HGU Perusahaan Hambat Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengaku dalam pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 129 kilomter tersebut nantinya akan banyak ditemukan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan. Meski deminkian, diharapkan kerja sama antara perusahaan supaya proses pembebasan lahan segera tuntas.

" Sembari menunggu pengesahan penetapan kawasan hutan Riau melalui RTRW, pembahasan ganti rugi lahan juga terus dioptimalkan, salah satunya bersama pihak perusahaan bubur kertas raksasa, Sinar Mas. Sebab banyak lahan untuk jalan tol melewati Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut," katanya pasca Musrenbang beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, Pemprov Riau bersama pihak Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI, lanjut Andi sapaan akrabnya, tetap melanjutkan pembebasan lahan. " Sambil menunggu tata ruang (RTRW), kita doakan segera tuntas," harapnya.

Disinggung berapa jumlah lahan Grup Sinar Mas yang bakal dilewati jalur tol Pekanbaru-Dumai sebagai bagian dari empat trase tol Sumatera, pasca groundbreaking oleh Presiden RI Joko Widodo pekan lalu, Andi belum mengetahui angka pasti.

Namun mengingat operasional perusahaan tersebut berada di areal jalur tol Pekanbaru-Dumai, tentu diharapkan kerja samanya supaya proses pembebasan lahan segera tuntas. Untuk kemudian bisa dimulai pihak pelaksana pekerjaan, PT Hutama Karya yang ditunjuk Perpres untuk mengerjakan jalur tersebut.

" Begitu mereka (Hutama Karya) dapat satu section dari pintu tol satu ke pintu tol lain, mereka berjanji siap memulai," terangnya.

Jalur tol Pekanbaru-Dumai, lanjutnya merupakan persimpangan utama dan menjadi prioritas dari program nasional untuk pengembangan wilayah Sumatera. Sehingga tidak ada kata lain, sekarang tegas Plt Gubri, pusat harus pula mempercepat pengesahan RTRW Riau.

" Sehingga pemerintah memiliki pegangan untuk mengoptimalkan HGU dan HPT yang dilewati jalur tol tersebut," tukasnya.

Seperti diketahui, pembahasan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai masih seputar pembebasan lahan. Karena sepanjang 129 Km yang direncanakan, banyak areal lahan perkebunan masyarakat maupun perusahaan yang dilewati. Sehingga proses ganti rugi masih bergantung pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :