Bangun Jalan Tanpa Ganti Rugi
Warga Sail Tenayan Raya Hadang Alat Berat Rekanan Pemko
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Tindakan Nekat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melakukan pembersihan lahan untuk proyek Pembangunan Jalan Lingkar Luar Pekanbaru yang hingga kini belum memberikan ganti rugi tanah di Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya, diamuk puluhan warga, Kamis (23/4/15) pagi.
Puluhan warga pemilik tanak protes atas arogansi Pemko Pekanbaru yang langsung mendatangkan alat berat jenis eskavator rekanan Pemko, guna membersihkan lahan yang diperuntukan untuk pembangunan jalan tersebut.
Sempat terjadi keributan antara warga pemilik lahan yang dirugikan dengan Lurah Sail Sultahar dan Camat Tenayan Raya Abdul Rahman, yang notabene pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait proses ganti rugi lahan, sehingga pelaksanaan pembersihan lahan pun terpaksa dihentikan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Kami, warga mendukung proyek pembangunan jalan lingkar luar ini, akan tetapi cara Pemko Pekanbaru melakukan pembebasan lahan ini sudah sangat semena-mena. Belum ada kesepakatan ganti rugi, mereka sudah langsung mau meratakan saja. Tanah ini saya beli dengan uang hasil dari keringat saya, Pemko jangan semena-mena kepada rakyat," ujar Syahnan, salah seorang pemilik lahan yang tanahnya terkenan proyek tersebut.
Menurut Syahnan, sebagian besar warga yang lahannya terkena proyek jalan lingkar luar keberatan dengan kebijakan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT yang menerapkan sistem konsolidasi tanah dalam pembebasan tanah, bukan memberikan ganti rugi terhadap lahan.
Akibatnya, warga hanya mendapat pergantian uang untuk tanaman produktif dan bangunan, sedangkan tanahnya dihibahkan untuk proyek jalan tersebut.
"Saya sangat kecewa dengan pemerintah karena untuk proyek jalan ini tidak mau menganggarkan ganti rugi, padahal ada hak rakyat yang dipertaruhkan. Padahal, semua orang juga tahu jika Wali Kota Pekanbaru Firdaus bisa menganggarkan Rp 2 miliar untuk tenda mewah yang ada di rumah dinasnya, dan belum lagi anggaran mobil mewah buat pimpinan DPRD senilai Rp 5 miliar," keluhnya.
Tak hanya Syahnan, seorang warga lainnya, Syamsidar, juga meminta hak ganti rugi tanah dan menolak sistem konsolidasi tanah. Sebab, menurut Syamsidar sistem pembebasan lahan yang diberlakukan seakan tidak menghargai jerih payahnya yang bertahun-tahun membanting tulang untuk membeli tanah di daerah itu.
Menurut Syamsidar dalam sosialisasi pembangunan proyek jalan lingkar yang dilakukan pemerintah setempat, warga sudah berulang kali menolak sistem konsolidasi tanah ini, tapi sepertinya tidak digubris oleh Pemko.
"Sebenarnya Pemerintah mau bangun apa pun boleh saja, asalkan sudah diganti rugi," kata janda yang telah sejak tahun 1990 membuka usaha pembuatan batu bata secara tradisional di daerah itu.
Sementara, Lurah Sail Sultahar mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru memang tidak memberikan ganti rugi untuk lahan yang dilalui proyek jalan, karena dalam sistem konsolidasi tanah hanya tanaman produktif dan bangunan yang akan diganti rugi. Ia mengatakan, lahan warga yang digunakan untuk proyek jalan adalah sekitar 30 persen dari luas lahan.
Sebagai kompensasinya, pemerintah daerah berjanji akan membantu warga untuk mendapatkan sertifikat tanah untuk lahan yang tersisa.
"Kami ini hanya pelaksana lapangan. Kami sudah penat mengurusin masalah ini," kata Sultahar.
Terpisah Camat Tenayan Raya Abdul Rahman mengklaim jika pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang sistem kompensasi tanah proyek jalan itu sejak setahun lalu. Proyek jalan lingkar luar Pekanbaru yang akan melalui Kecamatan Tenayan Raya itu panjangnya mencapai 17 kilometer dengan lebar badan jalan sekitar 300 meter.
Menurut Abdul Rahman, tidak semua warga yang menyetujui sistem konsolidasi tanah, dan tetap meminta ganti rugi terhadap lahan yang digunakan.
"Yang setuju di tiga kelurahan sudah mencapai 85 persen dan bagi masyarakat yang tidak setuju itu biarkan saja, kita tidak akan memaksakan biar nanti kita laporkan ke Pak Wali Kota," tandasnya.(dm)
Komentar Via Facebook :