Konflik Lahan PT NWR vs Warga Segati
PT NWR Diminta Keluarkan Alat Berat dari Areal dan Bertanggungjawab Atas Pengerusakan Kebun Warga
Kapolres Pelalawan bersama unsur Pemda Pelalawan,anggota DPRD Kab.Pelalawan dan pihak PT.NWR melakukan mediasi dengan masyarakat Desa Segati di KM 40 Simpang Empat Desa Segati Kecamatan Langgam Rabu (22/4/2015) sekira pukul 10.30 Wib.
Langgam, OKETIMES.com - Bertempat di KM 40 Simpang Empat Desa Segati Kecamatan Langgam telah dilaksanakan Mediasi antara Masyarakat atau Petani Desa Segati Kec. Langgam yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pelalawan (GERAMP) dengan Management PT. NWR yang difasilitasi oleh Pemkab Pelalawan, Rabu (22/4) 2015 sekira pukul 10.30 Wib.
Hal ini Dikatakan oleh Kapolres Pelalawan AKBP. Ade Johan H. Sinaga, SIK. M.Hum melalui Paur Humas Polres Pelalawan Ipda M. Sijabat. Menurutnya, mediasi merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa pada Senin (20/4/15) lalu, terkait operasional, pengerjaan alat berat diatas areal klaim hutan adat 6 persukuan Desa Segati seluas 1.500 Ha.
Hadir dalam mediasi, Bupati Pelalawan yangg diwakili oleh Assisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Pelalawan Drs. Hadi Penandio, Kapolres Pelalawan AKBP Ade J. H Sinaga,SiK, M.Hum, Kadis Hutbun Ir. Hambali, Ketua Komisi I DPRD Kab. Pelalawan Eka Putra S.Sos beserta 7 orang Anggota Komisi I DPRD Kab. Pelalawan, Kabag Tapem Kab. Pelalawan Drs Novri Wahyudi, Camat Langgam Sugeng Wiharyadi,
Plt. Kades Segati Maitizan, Management PT NWR yg diwakili oleh Jajang Suherman (HRD Humas), Fahmi, (Humas), perwakilan dari Masyarakat Desa Segati yaitu Batin Mudo Langkan Desa Segati Bujang Baru, Batin Panglima Putih Datuk Maji, Batin Muncak Desa Segati Amin, Tokoh Masyarakat Rahmat, perwakilan Mahasiswa yaitu M. Charles dan Rian serta ± 300 warga Desa Segati.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan pernyataan sikap atau tuntutan dengan point:
1. Pemberhentian pengoperasian alat berat di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat dan alat berat agar dikeluarkan dari lokasi.
2. Meminta pertanggungjawaban dari pihak PT NWR atas pengrusakan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang dirusak oleh pihak PT NWR.
3. Meminta pihak PT NWR mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang diserobot olh pihak PT NWR.
4. Meminta kepada pihak PT NWR mencabut akasia yg telah ditanam pihak PT NWR dilahan masyarakat.
5. Setelah pencabutan bibit akasia oleh pihak PT .NWR dilahan masyarakat maka masyarakat meminta pihak PT NWR tidak melakukan kegiatan apapun dilahan masyarakat.
6. Meminta kepada pihak Pemerintah Kab. Pelalawan untuk segera menyelesaikan dalam waktu yg sesingkat-singkatnya.
7. Meminta kepada pihak Pemerintah untuk mengeluarkan legalitas hukum untuk masyarakat yg mempunyai lahan kelapa sawit (melegalisasi dari pihak Pemerintah Desa & Camat).
Adapun hasil dari mediasi tersebut :
1. Masing - masing pihak bersepakat tidak melakukan kegiatan apapun diatas areal yg sedang bersengketa sampai adanya penyelesaian terhadap lahan tsb
2. Pemkab Pelalawan akan membentuk TIM Inventarisasi dan pemetaan terhadap permasalahan klaim lahan, TIM tsb akan melibatkan unsur Pemerintahan, Kepolisian, Management PT NWR, Tokoh Adat, Ninik Mamak dan perwakilan Masyarakat Desa Segati. Terhadap TIM Invetarisasi tsb akan diterbitkan SK dari Bupati Pelalawan.
3. Terhadap tuntutan warga atas akses jalan yg diputus olh PT NWR, penyelesaiannya akan menunggu proses Inventarisasi yg dilakukan oleh TIM.
Kegiatan berakhir skr pkl. 12.15 wib, selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. (Zul)
Komentar Via Facebook :