Pasca Penyelenggaraan Kegiatan APBD 2015

Dewan Minta Pemko Jalankan Kegiatan Sesuai Aturan

Ilustrasi

Pekanbaru, OKETIMES.com - Pasca berjalannya kegiatan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2015. Semua leading sektor Pemko Pekanbaru diminta menjalankan kegiatan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

" Pemerintah bersama lembaga terkait lainnya, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek yang ada. Khusus pada Proyek Multy Years, yang kini tengah dikerjakan atau berjalan, apakah itu pembangunan perkantoran, pembangunan gedung sekolah, rumah sakit, ditekankan kepada perusaahan atau kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga apapun jenis tender yang diikuti, tidak terkendala diakhir waktu yang ditetapkan," ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Herwan Nasri, SE saat ditemui media ini di Kantor DPRD Pekanbaru, Rabu (22/4/15).

Dalam pekerjaan, Herwan menghimbau kepada liding sektor terkait, agar setiap kegitan yang ada dapat dikerjakan sesuai dengan ketentuan. Karena apapun jenis kegitan, tentu ada mekanisme yang harus diikuti.

"Kegiatan yang berjalan itu perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, serta harus mengikuti aturan. Seperti perusahan-perusahan yang mengikuti tender pada kegitan yang ada, perlu mengikuti aturan yang ada, sesui dengan bidang yang diikuti. Artinya sesui dengan bidang yang telah ditentukan panitia pelaksana kegitan dalam tender tersebut," pinta Herwan

Sesuai bunyi ketentuan dalam Pepres, atau aturan yang ditentukan Pemerintah. Diungkapkan Herwan, jika suatu waktu perusahan menyalahi atauran, jelas ada proses sanksi yang diterapkan, seperti halnya apabila suatu pekerjaan tidak sesuai, maka kegitan yang berjalan juga dapat dibatalkan.

"Artinya perusahan atau kontraktor dapat dikatakan legal, setelah memenuhi syarat yang ditetapkan. Seperti izin yang berlaku, SBU-nya, apakah sesuai aturan yang di ikuti," ungkap Herwan.

Dikatakan Herwan lebih lanjut,  seperti ketika perusahan tender dibidang bangunan, tentu juga mengikuti bidang bangunan, jika jalan tentu dibidang jalan, sehingga sesuai ketentuan yang telah diatur.

"Yang mengatur sesuai proses tentu panitia sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga regulasi yang diikuti perusahaan juga ditentukan. Seperti contoh, makin besar proyek yang diikuti, tentu makin banyak juga syarat yang harus diikuti oleh perusahan, karena setiap pekerjaan tidak sama bentuk dan klasifikasinya," ungkapnya. (nue)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :