Nyambi Jual Sabu dan Ganja, Satpam Bank BTPN Pekanbaru Dicokok Polisi
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.com - Keinginan Ega S (24) warga Jalan Surabaya Kecamatan Bukit Raya untuk menambah penghasilan membuatnya harus mendekam di balik jeruji. Satpam Bank BTPN itu ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, Selasa (21/4) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket kecil sabu-sabu, 1 paket sedang daun ganja kering, 2 linting ganja siap pakai, 1 buah bong hisap sabu dan 1 buah timbangan Digital serta puluhan plastic tic pembungkus sabu.
Tanpa perlawanan, tersangka bersama rekannya Ferizal (44) warga Jalan Harapan Raya digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto Watratan SH S.Sos MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Iwan Lesmana Reza SH mengatakan, tersangka ditangkap melalui proses undercover buy (polisi menyamar menjadi pembeli).
"Setelah mendapat informasi dari warga dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan, anggota yang menyamar kemudian melakukan kesepakatan untuk bertransaksi narkoba di Jalan Bandung/Harapan Raya," ujar Iwan, Rabu (22/4).
Dikatakan Iwan, saat tersangka bersama temannya hendak menyerahkan sabu-sabu yang telah disepakati, anggota pun langsung menangkapnya.
Kepada penyidik tersangka mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari rekannya berinisial DD (33) warga Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir.
"Kami masih mengejar bandarnya itu untuk mengungkap siapa pemasok besarnya," Iwan.
Ega nekad nyambi jadi bandar lantaran tergiur dengan keuntungan yang besar karena penghasilannya sebagai Satpam tidak mencukupi untuk biaya hidup keluarganya.
"Saya hanya mencari tambahan untuk biaya hidup, karena penghasilan sebagai Satpam tidak mencukupi," ujarnya.
Atas kasus tersebut, kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara," tukas Iwan Lesmana.(dm)
Komentar Via Facebook :