Polres Rohul Gulung Dua Pemuda Makai Sabu di Simpang SKPD Rohul

Polres Rokan Hulu mengamankan dua pemuda yang kedapatan tengah memakai Narkotika jenis sabu-sabu di simpang SKPD Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, Selasa (21/4/2015).

Psr.Pengaraian, OKETIMES.com - Polres Rokan Hulu mengamankan dua pemuda yang kedapatan tengah memakai Narkotika jenis sabu-sabu di simpang SKPD Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, Selasa (21/4/2015)

Penangkapan yang berawal dari informasi dengan adanya transaksi Narkoba, Dua pria berhasil diamankan oleh Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu . Diduga, dua pria ini memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Dua pria ini warga Desa simpang Gelombang Kecamatan Rambah , yakni Saf alias AP (30)  Dan desa Muara pawan, Ar alias Ya (33) warga Jalan Lingkar KM 4 Desa, Suka Maju, Kecamatan Rambah Rohul.

Hal ini disampaikan Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P. Simatupang, Selasa (21/4/2015) mengatakan penangkapan kedua tersangka warga Kecamatan Rambah ini berawal dari dengan adanya informasi transaksi narkoba di Simpang SKPD Kecamatan Rambah Hilir.

"Keduanya kini telah kita amankan dilokasi yang sama yakni di salah satu rumah simpang SKPD Rambah Hilir," kata Ipda P. Simatupang.

Lebih Lanjut Dijelaskan Paur Humas, penangkapan itu terjadi pada Senin (20/4/2015) sekitar pukul 14.00 WIB saat itu anggota Res Narkoba mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan lidik ke tempat yang dilaporkan. Alhasil apa yang dilaporkan ternyata benar.

" penangkapan dilakukan kitar pukul 14.00 WIB, Anggota Res Narkoba berhasil mengamankan kedua Pria tersangka yang saat itu ttengah berada di salah satu rumah Di simpang SKPD," ujar Ipda P Simatupang.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Polres Rohul Kembali berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Sabu-sabu dengan berat sekitar 5 gram, 1 Bong yang terbuat dari botol Lasegar, 1 kaca pirex. 1 plastik pembungkus shabu,  Dan dua Handphone Nokia warna merah dan biru serta 3 pipet.

Ditambahkan Ipda P. Simatupang, Berdasarkan dengan  pengakuan tersangka, barang haram itu berasal dari Budi yang diduga sebagai bandar. Pria yang beralamat di Desa Panyabungan Kecamatan Hutara Raja tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera utara.

Selain Itu, sekitar pukul 18.00 WIB Kasat Narkoba AKP Seno Aryadi dan Kanit Idik serta 5 anggota Polres Rokan Hulu langsung terjun ke panyabungan untuk melakukan penangkapan, namun tidak membuahkan Hasil.

" Penangkapan ini belum berhasil kita amankan, karena diduga target sempat melarikan diri," jelas Ipda P Simatupang yang mengatakan bahwa Sat Narkoba langsung pulang ke Mapolres Rohul.

"Saat ini tersangka tersebut dan barang bukti sudah kita amankan di Mapoltes Rohul," tandas Ipda P. Simatupang. (Rly)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :