Seleksi Sekda Inhu Kembali Dibuka
Seleksi Sekda Inhu Kembali Dibuka.
RENGAT, OKETIMES.com - Panitia Seleksi Sekda (Panselda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali akan membuka seleksi jabatan Sekdakab. Inhu, dimana sebelumnya sempat dibatalkan.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dirangkum Tim Seleksi saat ini tengah berkoordinasi dengan BAKN Riau guna menyiapkan segala sesuatunya.
Menurut sumber yang bisa dipercaya Seleksi terbuka terhadap jabatan Sekdakab. Inhu seleksi Sekda dibuka pada 7/4/2015 dan dibatalkan pada 9/4/15 lalu, dan akhirnya akan dibuka kembali oleh panitia seleksi daerah (Panselda) Inhu, katanya.
Dibukanya kembali seleksi terbuka setelah sempat dibatalkan untuk pengisian jabatan Sekda Inhu yang lowong sejak pensiunnya Raja Erisman ini, dilakukan walau sudah ada Plt yang dijabat Asisten Administrasi Umum Agusrianto sebagaimana amanat pasal 71 ayat 2 undang undang nomor 8 tahun 2015.
Diungkapnya Selasa (21/4) bahwa seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Inhu telah dibuka sejak senin (21/4)kemarin, sementara Panselda telah menyiapkan segala sesuatunya sambil berkoordinasi dengan BAKN di Pekanbaru.
Sementara itu Ketua Panselda Inhu yang juga Kepala Bappeda Inhu sekaligus Plt Kadis PU Inhu Junaidi Rahmat saat dikonfirmasi wartawan. melalui selulernya Selasa (21/4/15) membenarkan dibukanya kembali seleksi terbuka jabatan tinggi Pratama Sekda Inhu.
"Untuk tanggal pastinya nanti diinformasikan, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan BAKN di Provinsi Riau dan sedang menyiapkan aturan yang mendukung seleksi terbuka Sekda ini," ujarnya.
Sebelumnya Junaidi Rachmat ketua Panselda Inhu dalam rilisnya melalui humas Inhu Kamis (9/4/15) menegaskan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, maka proses seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekdakab. Inhu tidak dapat dilanjutkan, dan ini juga sudah diumumkan secara terbuka.
Diungkapnya bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 yang berlaku sejak 18 Maret 2015, Surat Keputusan (SK) panitia seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu ditandatangani tanggal 16 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Riau Sofian Effendi, serta telah diterima panitia seleksi.
Sementara itu Berdasarkan lampiran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pasal 71 ayat (2) menyebutkan bahwa Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir, ungkapnya.
"Dalam penjelasan pasal 71 ayat (2) tersebut dinyatakan bahwa pengisian jabatan hanya dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, sehingga Pemkab Inhu membentuk panitia seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu," tambahnya.
Namun pada 18 Maret 2015, terbit aturan baru yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, dimana pada penjelasan pasal 71 ayat (2) mengalami perubahan sehingga berbunyi dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.
"Saat ini pejabat pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sudah ditunjuk oleh Bupati Inhu sehingga seleksi terbuka tidak dapat dilanjutkan," jelasnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :