Tentang Tugas dan Fungsi Plt Gubernur, Plt Gubri Masih Pelajari Keppres

Plt Gubernur Riau, Ir H Arsyadjuliandi Rachman.

PEKANBARU, OKETIMES.com - Sesuai amanat UU 23/2014 tentang kepala daerah dan wakilnya. Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima Wagubri yang kini menjabat Plt Gubernur Riau, Ir H Arsyadjuliandi Rachman memiliki kewenangan sama sebagai Gubernur yang kini sedang berhalangan menjalankan tugas.

Dengan keluarnya Keppres ini maka tugas dan fungsi Plt Gubernur terutama dalam menjalankan pemerintahan akan semakin berat. Sebab wewenangnya dalam membenahi birokrasi sudah dimulai dengan penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pejabat tinggi pratama.

"Sudah saya terima, tahapannya sesuai UU memang demikian. Dimana ada Keppres untuk status Plt,"kata Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliadi Rachman saat ditemui di kantor Gubri.

Disinggung mengenai kewenangannya yang serupa dengan Gubernur, Andi mengaku tidak begitu mempersoalkan. Sebab sejak dilantik sebagai Plt Gubernur, dirinya sudah bekerja sepenuhnya demi kemajuan daerah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan.

"Saya belum diskusi betul tentang isi Keppres ini. Nanti akan didiskusikan lagi dengan pihak terkait," ungkapnya.

Apakah akan menggunakan BM 1 sebagai kendaraan dinas, Plt Gubri masih enggan menyebutkan. Sebab sejak dilantik, Ia masih mendiami kediaman Wagubri dan menggunakan kendaraan Plat BM 2.

"Yang penting kita kerja, SK jangan terlalu dipermasalahkanlah," katanya tampak enggan mengomentari terkait kewenangannya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Andry Sukarmen hingga malam tadi belum memaparkan nomor SK maupun aturan yang tersirat didalamnya.

Hanya saja berdasarkan pemaparan Dirjen Otda Kemendagri saat pelantikan, Oktober tahun lalu memang status Plt Gubernur yang diemban kepala daerah memiliki kewenangan sebagai Gubernur. Hanya saja tetap membutuhkan konsultasi dengan pemerintah pusat, terutama permasalahan dianggap penting. Seperti pelantikan dan penggantian pejabat.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait