Pelalawan Mulai Berlakukan Larangan Jual Minuman Beralkohol
16 April Pelalawan Berlakukan Larangan Jual Minuman Beralkohol
PKL.KERINCI, OKETIMES.com - Mulai Kamis besok (16/4), larangan menjual minuman keras resmi diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Pelalawan. Minuman dengan kadar Alkohol 5 persen seperti bir, tidak diperolehkan lagi dijual di minimarket ataupun kedai serupa.
Larangan penjualan minuman keras beralkohol bir di minimarket, berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Di Pelalawan sendiri, banyak minimarket, kedai kelontong dan di pusat perbelanjaan.
Terkait hal ini, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rinto S.Sos, mengatakan mendukung diberlakukannya Permendag nomor 6 ini karena dinilai sangat bagus. Pasalnya selama ini minuman sekelas bir dijual bebas dimana pun dan siapapun bisa membeli, termasuk anak-anak dibawah umur.
"Kita sepakat dan sangat mendukung aturan ini. Kita tak setuju dijual bebas. Anak-anak bisa beli dan menjangkau harganya," kata Rinto.
Karena itu, sambungnya, untuk menindaklanjuti Permendag ini maka dirinya meminta agar instansi terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) untuk bergerak. Disperindagpas harus melakukan langkah-langkah antisipasi seperti Inspeksi Mendadak (Sidak) dan razia ke minimarket atau sejenisnya.
"Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu-ragu untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku," tandasnya. (zul)
Komentar Via Facebook :