Disperindagpas Pelalawan Razia 15 Tempat yang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

PKL.KERINCI, OKETIMES.com - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Drs Zuerman das, merazia ke 15 tempat yang diduga sebagai temat penjualan minuman beralkohol itu, Selasa (21/4).

"Ya, ada 15 tempat yang kami datangi sebagai tindaklanjut dari Permendag nomor 6 tahun 2015 itu. Dari 15 tempat itu, 7 diantaranya ada di Pasar Baru, sementara 8 lokasi lainnya diantaranya minimarket-minimarket seperti Alfamart, Indomaret, Pesona, Swalayan Mandiri, Ramayana dan penjual-penjual minuman di jalan Akasia," terang Kadisperindagsar, Drs Zuerman Das, pada media ini, Selasa (21/4).

Zuerman menjelaskan dalam razia yang digelar oleh pihaknya bersama Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu itu, di 15 lokasi itu pihaknya tak menemukan lagi minuman-minuman beralkohol. Tapi di salah satu penjual minuman yang berada di Jalan Akasia, pihaknya hanya menemukan satu kaleng saja minuman yang beralkohol.

"Tapi itu kata penjualnya adalah sisa dari penjualan kemarin. Kali ini, kita tak ada memberikan sanksi apa-apa hanya teguran saja," katanya.

Begitu juga di tempat-tempat lain, sambungnya pihaknya tak menemukan minuman-minuman beralkohol yang sudah dilarang untuk diedarkan itu.
Diakuinya, bahwa pihaknya sudah dua minggu yang lalu mengedarkan surat terkait larangan dari Permendag itu sehingga para penjual langsung mematuhi larangan untuk tidak menjual minuman-minuman beralkohol.

"Kita bersyukur untuk wilayah Pangkalankerinci tak lagi ditemukan minuman-minuman beralkohol yang dijual bebas," tandasnya.

Disinggung soal razia-razia di kecamatan sendiri, Zuerman mengatakan bahwa pihaknya juga akan turun ke kecamatan-kecamatan guna menindaklajuti dari Permendag nomor 6 tahun 2015 ini.  

Terkait hal ini, secara terpisah Bupati Pelalawan, HM Harris, juga merespon lambatnya dinas terkait dalam menindaklanjuti hal ini. Ia melihat instansi tersebut belum bergerak maksimal dalam menerapkan aturan yang baru itu. Padahal, seluruh daerah sudah melakukan penertiban penjual miras.

"Saya sudah perintahkan Disperindagpas, agar tidak lamban bekerja. Aturan ini sudah diberlakukan, jadi harus dilakukan penertiban di lapangan," tutupnya. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :