Dewan Minta Perda CSR Pelalawan Digesa

Dewan Minta Perda CSR Pelalawan Digesa

PKL.KERINCI, OKETIMES.com - Terkait pengakuan Bupati Pelalawan HM Harris beberapa waktu lalu soal sulitnya memantau pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan, Anggota DPRD Pelalawan Eka Putra, S.Sos angkat bicara.

Menurutnya, naskah Ranperda CSR sudah ada di DPRD, oleh karena itu, Badan Legislasi Dewan untuk segera menggesa pengesahan Perda CSR. "Ini solusi dan jawaban atas sulitnya pengawasan program pelaksanaan CSR perusahaan. Setelah itu dibentuk Forum CSR, dimana seluruh perusahaan akan bergabung didalamnya. Sehingga informasi data dan sebagainya yang dibutuhkan sebagai laporan pelaksanaan program CSR perusahaan didapat Pemkab Pelalawan. Jadi Pemkab tidak susah-susah lagi langsung mendatangi perusahaan," ujar Eka Putra yang juga Ketua Komisi I DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar ini kepada riaueditor.com, Kamis (9/4).

Dikatakan Eka Putra, memang diakui belum ada ukuran dan penilaian pasti soal pelaksanaan program CSR oleh perusahaan di Pelalawan. Lebih banyak perusahaan-perusahaan bermain tunggal dengan programnya tanpa melibatkan peran Penmerintah.

"Masih bisa dihitung pakai jari kalau ada perusahaan yang mau menggandeng Pemkab untuk menjalankan program CSRnya. Wajar saja kesan pencitraan dan promosi perusahaan teramat kental dalam program CSRnya," papar Eka Putra.

Selama ini kebanyakan bantuan perusahaan melalui proposal-proposal yang diajukan masyarakat, organisaisi, pemuda serta Pemerintah Desa Camat atau Kabupaten.

"Dibantu memang dibantu tapi kebanyakan sangat minim. Sebagian perusahaan hanya membantu berbentuk barang dan material. Jadi kalau sudah ada Perda CSR dan Forum CSR nantinya akan lebih jelas point-pointnya. Pengawasan dan pemantauan akan bisa dilakukan sehingga perusahaan tidak bisa lagi main-main dengan program CSRnya. Program CSR itu kewajiban dan tanggungjawab perusahaan yang sudah di Undang-undangkan," tutupnya. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :