Permendagri dan Perda Desa Adat Belum Ada Kepastian
Ketua Pansus II Desa Adat DPRD Pelalawan, Baharudin, SH
PKL.KERINCI, OKETIMES.com - Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Perda Provinsi perihal Ranperda pembentukan Desa Adat di Kabupaten Pelalawan.
"Perda adat kita sudah diparipurnakan, hasil konsultasi dengan Mendagri sudah disampaikan namun ditangguhkan pengesahannya menunggu Peraturan Mendagri dan Perda Propinsi. Hal ini dikarenakan kita terlambat mengusulkan desa adat yang seharusnya diusulkan paling lambat setahun setelah diundangkan," ungkap Baharudin, SH Ketua Pansus II Desa Adat DPRD Pelalawan yang juga Ketua Fraksi Golkar kepada riaueditor.com, Kamis (9/4).
Dikatakan Baharudin, usulan pembentukan 78 Desa Adat di Pelalawan diberi jangka waktu. "Dari informasi Mendagri dan pihak Propinsi dalam waktu dekat. Jadi Nanti setelah dikeluarkannya Permendagri dan Perda Provinsi akan diparipurnakan lagi sesuai aturan," tukasnya.
Oleh Karena itu, sambung Baharudin soal Perda Adat ini hanya ditangguhkan Dan bukan kadaluarsa akibat keterlambatan pengusulan. " Perlu juga diingat ini masih tahap penetapan Sedangkan pembentukannya nanti akan diseleksi desa Mana saja yang akan menjadi Desa Adat. Tidak semua yang diusulkan sebanyak 78 Desa akan lolos semua.Pansus Kita masih tetap bekerja dengan tetap mengandeng Penkab Pelalawan dan Lembaga Adat," tutupnya.(zul)
Komentar Via Facebook :