Enggan Kembalikan Dana Beasiswa Bermasalah, 54 PNS Bandel Perlu Ditindak

PEKANBARU, OKETIMES.com - Keengganan 54 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengembalikan dana beasiswa Bantuan Sosial (Bansos) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Riau mendapatkan kritikan dari DPRD Kota Pekanbaru. Ia minta PNS bandel perlu ditindak tegas.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD dari partai PKS, Mulyadi Amd. Ia minta Tim Penuntutan Ganti Rugi (TPGR) untuk segera menindak tegas PNS dan memberikan sanksi kepada PNS Pemko yang belum mengembalikan dana beasiswa.

"Saran saya, segera tindak tegas PNS yang bandel itu. Segera proses, kalau perlu aparat hukum segera bertindak," kata Mulyadi.

Menurut Mulyadi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru harus mendata PNS yang sudah dan belum mengembalikan dana beasiswa yang seharusnya sudah dikembalikan sejak Desember 2014.

"BPKAD harus cepat mendata. Jangan sampai membiarkan dan terkesan cuek saja. Kalau perlu kan bisa diberikan sanksi berupa pemotongan gaji kepada PNS yang bersangkutan," jelasnya.

Mulyadi yang juga anggota Komisi IV, dana beasiswa yang sudah ditetapkan menjadi temuan BPK RI, selanjutnya dikembalikan ke Kas Daerah. Ia juga menyebutkan selain tak sesuai dengan peruntukan, dana tersebut juga sudah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 39/2012.

"Kalau sudah tak sesuai aturan, ya dikembalikan cepat. Apalagi ini sudah menjadi temuan BPK. Masa sampai sekarang tak tuntas juga," tegasnya.

Untuk diketahui, 54 PNS Pemko Pekanbaru menerima bantuan beasiswa dengan total anggaran mencapai Rp512 juta dengan rincian 26 PNS diantaranya Kategori S1 dengan jumlah Rp7 Juta, 18 PNS Kategori S2 Rp10 Juta dan 10 PNS Kategori S3 Rp15 Juta.(ade)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :