DPRD Desak Pemko Sosialisasikan Perda Sampah

DPRD Desak Pemko Sosialisasikan Perda Sampah.

PEKANBARU, OKETIMES.com - DPRD Kota Pekanbaru terus mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) sampah yang sudah disahkan DPRD beberapa waktu lalu. Pasalnya saat turun ketengah masyarakat ternyata banyak masyarakat yang tidak mengetahui soal Perda sampah.

Meski sejak Perda sudah disahkan tentang pengelolaan sampah, hingga kini Perda sampah tidak juga diberlakukan. DPRD minta Perda sampah agar segera di fungsikan sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat dan apa yang menjadi program bisa terlaksana.

Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Desi Susanti, kemarin saat ditemui dikantor DPRD Kota Pekanbaru. Ia mendesak Pemko agar segera memfungsikan Perda samapah yang sudaj disahkan beberapa waktu lalu.

"Saya menyayangkan sekali, hingga kini masih banyak masyarakat yang tidak megetahui tentang perda sampah ini.  Kita minta Pemko segera melakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat agar perda ini bisa dijalankan," kata Desi.

Menurut Desi, akibat belum banyak masyarakat yang mengetahui ada Perda sampah ini, jelas Perda belum disosialisasikan oleh pihak Pemko. Bahwa dalam Perda ada peraturan yang telah mengatur mengenai hak dan kewajiban pemerintah Kota Pekanbaru dan apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat dalam hal penanganan sampah baik dirumah maupun ditengah masyarakat.

"Saya harap Pemko agar dapat segera mensosialisasikan perda yang telah disahkan kepada masyarakat terutama sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait langsung dengan perda tersebut. Saya mengingatkan agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu soap Perda sampah. Karena persoalan sampah ini dampak lingkungannya sangat tinggi, terutama di daerah perkotaan, sementara dengan jumlah penduduk yang meningkat serta volume sampah yang tinggi perlu ditangani dengan serius," pinta Desi. (ade)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :