Dua Pembakar Lahan Tahun 2013 Dinyatakan P21
PKL.KERINCI, oketimes.com- Sudah hampir satu tahun, dua tersangka kasus pembakaran lahan gambut di jalan Lintas Timur KM 80 mengendap di Polres Pelalawan. Minggu lalu Kapolda Riau, Brigjen. Condro Kirono menyatakan kedua pelaku tersebut telah ditetapkan tersangka.
Pada tahun 2013 lalu, sekitar pertengahan Juni, Polres Pelalawan berhasil menangkap satu orang pembakar lahan, Sumardi Merjin alias SM (37), dan pemilik lahan Sori Atolo Laiya (SAL) alias Talabu (43).
Saat ditangkap Polres Pelalawan yang dipimpin Langsung Kapolres Pelalawan pada msa itu AKBP Guntur Aryo tejo, SM tengah asik membakar lahan gambut di jalan Lintas Timur Kilometer 80. Sewaktu akan ditangkap SM mencoba melarikan diri, dikarena kalah jumlah dengan polisi, akhirnya SM menyerahkan diri.
Menurut pengakuan SM kepada Polres Pelalawan, dia nekat membakar lahan gambut tersebut karena diperintahkan oleh bosnya yaitu Talabu, yang tak lain pemilik lahan tersebut, rencananya lahan gambut tersebut akan di Tanami oleh talabu Kebun Kelapa Sawit, dan untuk mempermudah membersihkan lahan gambut dari ranting kayu dan semak, Sumardi terpaksa membakar lahan tersebut atas paksaan pemiliknya.
Hanya berselang beberapa jam dari penangkapan SM, Talabu Pemilik lahan tinggal di Pasar Baru, Pangkalan Kerinci juga ditangkap petugas Polres Pelalawan di rumahnya. Di hadapan penyidik Polres Pelalawan, Talabu mengakui, dirinya yang memerintahkan SM membakar lahan tersebut.
Talabu, yang dikenal sebagai Kontraktor dan pengusahan sukses di Kab.Pelalawan, sudah hampir satu tahun kasusnya mengendap. Barulah minggu lalu Kapolda Riau Brigjend. Condro Kirono menetapkan kedua tersangka tersebut sebagai tersangka, dan kasusnya saat ini sudah P21.
“Kasus pembakaran lahan tahun lalu, atas nama Talabu dan anak buahnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kasus kedua orang itu sekarang sudah P21, kalau Kejaksaan meminta maka kedua orang itu kita serahkan,†pungkas Kapolda Riau Brigjend. Condro Kirono.(diki)
Komentar Via Facebook :