PT NSP Rugi Miliaran Rupiah

PEKANBARU, oketimes.com- Perusahaan Perkebunan, PT National Sago Prima yang berada dibawah naungan PT Sampoerna Agro Tbk, membantah jika pihaknya dituding melakukan pembakaran lahan di areal konsesinya.

Hal itu disampaikan, OC Kaligis selaku kuasa hukum perusahaan, kepada wartawan di Polda Riau, Senin (24/3) di Pekanbaru. Kehadiran OC Kaligis di Pekanbaru, untuk mengklarifikasi kepada pihak Polda Riau atas penetapan PT NSP sebagai tersangka pembakar lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Menurutnya, pembukaan Hutan Tanaman Industri (HTI) sagu, pihak perusahaan PT NSP memperkerjakan ke kontraktor untuk land clrearing lahannya. Dimana antara kontraktor dan pihak PT NSP mempunyai perjanjian pekerjaan land clearing dan tanpa melakukan pembakaran lahan.

"Untuk melindungi areal usaha, ketika terjadi kebakaran yang asalnya dari perkebunan rakyat. Klien kami ikut aktif membantu daerah atau birokrasi setempat untuk memadamkan kebakaran tersebut," kata OC Kaligis.

Dikatakan Kaligis, akibat kebakaran lahan tersebut, akhirnya merembet dan membakar 4 unit alat berat perusahaan, hingga perusahaan mengalami kerugian mencapai RP 4 miliar. Selain itu, perusahaan juga mengalami kerugian dari terbakarnya HTI sagu senilai Rp 15 miliar lebih.

"Jadi sangatlah tidak mungkin klien kami melakukan pembakaran sebagai mana yang dituduhkan tersebut. Apalagi Polda Riau juga tidak pernah menetapkan klien kami sebagai tersangka pembakar lahan," kata OC Kaligis.

Pihak kuasa hukum ini, juga keberatan atas pemanggilan sejumlah pegawai perusahaan sebagai saksi untuk diperiksa pihak Mapolda Riau. Menurutnya, mereka yang diperiksa itu tidak tahu apa-apa penyebab terjadinya kebakaran lahan tersebut.

"Karena dari segi hukum peristiwa kebakaran bukan disebabkan oleh PT National Sago Prima dan Klien kami sendiri juga banyak mengalami kerugian terkait tuduhan tersebut," tegas OC Kaligis.

OC Kaligis menjelaskan, sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dampak dari pemeriksaan polisi berimbas pada turunnya harga saham di bursa efek.

"Klien kami mengalami kerugian dan nilai saham di bursa efek terancam turun. Dan perlu diingat sebagai PMA saham-sahamnya juga dimiliki oleh masyarakat," tutup OC Kaligis.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait