Curanmor Kambuhan Dibekuk Polisi

Ilustrasi

PEKANBARU, Oketimes.com - Seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Wahyudi Irawan alias Bayu (26), harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Bayu kembali ditangkap polisi, atas dugaan kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol BM 5208 NQ milik Osvia Dewi di Jalan Palas Mekar Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Jum'at (20/2/2015).

Dikatakan Kapolsek Rumbai Kompol Irmadison melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Sabtu (07/3/2015), pelaku melancarkan aksinya saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan ruko lalu masuk kedalam kemudian menggoreng kerupuk.

Disaat korban lengah pelaku lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun aksi pelaku diketahui oleh tetangga korban yang mengiranya pelaku adalah orang yang berbelanja ke kedai milik korban.

"Penangkapan kepada tersangka Bayu ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan aksi pencurian sepeda motor Jum'at (20/2) lalu. Akibatnya korban dirugikan senilai Rp 12 juta," kata Abdi, Sabtu (07/3/2013).

Mendapat laporan tersebut, kepolisian pun langsung mengembangkan kasus itu. Akhirnya, tersangka dapat diringkus saat melintas di Jalan Yos Sudarso Gang Jaya Kecamatan Rumbai Pesisir, Jum'at (06/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan menggunakan motor hasil curiannya. Selain menangkap tersangka, polisi pun mengamankan satu unit mobil yang dicurinya sebagai barang bukti.

Saat ini tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk lanjut, karena tidak tertutup tersangka beraksi ditempat lain.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Abdi. (dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait