Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran
Tim Penyidik Kejati Riau Sita 230 Dokumen
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau yang terdiri dari Rahmad Surya Lubis, Mesner Manalu, Rully Affandi, Eka Safitra, menyita 230 item dokumen Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II Rokan Hilir, Rabu (4/3/2015).
ROHIL, Oketimes.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau yang terdiri dari Rahmad Surya Lubis, Mesner Manalu, Rully Affandi, Eka Safitra, Rabu (4/3/2015) menyita 230 item dokumen Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II Rokan Hilir. Penyitaan dilakukan di tiga tempat yakni kantor bupati, Bappeda dan Dinas Bina Marga dan Pengairan.
Penyitaan dan penggeledahan dimulai sekira pukul 10.30 WIB berakhir pada Dinas Bina Marga dan Pengairan sekira pukul 14.20 WIB tersebut dibuatkan berita acara penyerahan dan penyitaan dokumen dari tiga pimpinan SKPD yakni Bagian Keuangan ditandatangani Kabag Keuangan, Darwan, Bappeda ditandatangani Kepala Badan, M Job Kurniawan, dan Dinas Bina Marga ditandatangani Khaidir.
Menurut Kasiepenkum/Humas Kejati Riau, Mukhzan SH.MH, dalam kasus pedamaran I dan pedamaran II penyidik Kejati Riau telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi, diantaranya Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus.
Wan Amir Firdaus selaku saksi yang 2006 s/d 2007 menjabat sebagai Kepala Bappeda Rokan Hilir, yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2006/2007 dalam perencanaan dan pengusulan anggaran pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II Kabupaten Rohil.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau juga telah memeriksa Budi Mulia SE.M.Si selaku ketua Tim peneliti kontrak Multiyears. Gotri Jayadi, ST dan Rori Hardian ketua Panitia Lelang tahun 2012 dan anggota tim peneliti Kontrak Multiyears tahun 2008.
Tindak lanjut Kasus jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Print-10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014, ditingkatkan ke Penyidikan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun anggaran 2008 s/d 2010 sumber dana APBD Kabupaten Rokan Hilir.
Semula kegiatan pembangunan jembatan Pedamaran I dan II telah dianggarkan pada tahun 2008 s/d 2010 dengan total dana sebesar Rp. 529 milyar yang tertuang dalam Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II.
Kemudian pada tahun 2012 I.K,ST, dkk kembali menganggarkan kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I Rp.66.241.327.000.- dan Jembatan Pedamaran II sebesar Rp.38.993.938.000,- serta tahun 2013 sebesar Rp. 146.604.489.000,- untuk Jembatan Pedamaran II yang dinilai tanpa dasar hukum yang jelas, pungkas Mukhzan. (penkumkejati)
Komentar Via Facebook :