Guru Cabul SDN 026 Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M
Ilustrasi
Rengat, OKETIMES.com - Srd (28) oknum Guru Olahraga di SDN 026 Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu tersangka kasus pencabulan terhadap murid-muridnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar.
Seperti diberitakan tersangka dilaporkan ke Polres Inhu pada Jum`at (27/2) lalu atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap D (8) tahun siswi SDN 026 Pematang Reba.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Taufik Suardi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Minggu (1/3/2015) mengatakan bahwa korban dari pencabulan Srd bertambah menjadi 6 Orang.
"Sehubungan dengan adanya laporan tambahan maka korban pencabulan Srd bertambah menjadi 6 Orang, tersangka yang pada awalnya sempat dilepas, namun kembali kita tangkap di lokasi Taman Wisata Danau Raja Rengat pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 21.00 Wib," ujar Kasat.
Dijelaskan, tersangka melakukan pencabulan pada saat jam pelajaran di sekolah dengan cara menyuruh korban masuk ke ruangan perpustakaan satu persatu, dengan dalih untuk pengambilan nilai dalam hal tebak benda.
"Pada kesempatan tersebut tersangka menggunakan benda sebagai media, awalnya benda yang digunakan adalah benda yang ada disekitarnya, kemudian barulah mengeluarkan alat kelaminnya," terangnya.
Tersangka menyuruh korban untuk menebak dan menyuruh korban membuka mulut, tersangka lalu memasukan alat kelaminnya ke mulut korban sampai akhirnya spermanya keluar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 perbuatan berlanjut.
"Dimana hukumannya minimum 5 Tahun Penjara dan maksimum 15 Tahun Penjara serta denda Rp 5 milyar," sebut AKP Taufik Suardi. (Ali)
Komentar Via Facebook :